Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2024/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.Erwin Rionaldy Koloway, S.H.
BUASIN Bin ESOM Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-623/M.5.42/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2Erwin Rionaldy Koloway, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUASIN Bin ESOM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Baby Viruja Indiyanti, S.H.BUASIN Bin ESOM
2Vildeni Intan Kartikasari, SH.BUASIN Bin ESOM
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:
Pertama
----- Bahwa Terdakwa Buasin Bin Esom pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 15.30
Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada
tahun 2024, bertempat di Desa Ngepung Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa
Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar
atau menyerahkan narkotika golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------
? Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 Wib saat saksi M. Fachrudin
yang sedang melakukan Undercover buy pergi bersama dengan terdakwa untuk melakukan pembelian
narkotika jenis sabu kepada Antok (DPO) di Desa Ngepung Kecamatan Sukapura Kabupaten
Probolinggo. Kemudian sesampainya di rumah Antok (DPO) lalu terdakwa masuk ke dalam rumah
dan melakukan transaksi narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) buah plastik klip dengan harga Rp.
400.000 (empat ratus ribu rupiah);

? Selanjutnya setelah terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa bersama
dengan saksi M. Fachrudin pergi meninggalkan rumah Antok (DPO) dan sesampainya di Dusun
Krajan Desa Patalan Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo datang saksi Muhlis Tri Setyo P.
Adi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan di lokasi
tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis
sabu dengan berat 0,40 (nol koma empat puluh) gram dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna
gold. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota guna dilakukan
pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut;
? Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa diperoleh informasi maksud dan tujuan
terdakwa membeli 2 (dua) buah plastik klip narkotika jenis sabu dari Antok (DPO) adalah untuk
dikonsumsi sendiri;
? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium
Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 00684/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024 :
? Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan
rincian sebagai berikut :
o 02176/2024/NNF : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±
0,077 gram;
o 02177/2024/NNF : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±
0,053 gram.
? Dengan hasil pemeriksaan :
N
o
Nomor Barang Bukti Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi
1 02176/2024/NNF (+) positif narkotika (+) positif metamfetamina
2 02177/2024/NNF (+) positif narkotika (+) positif metamfetamina
? Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :
o 02176/2024/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61
Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
o 02177/2024/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61
Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
? Bahwa terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen
Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan
untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau
menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa Buasin Bin Esom sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114
Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------

A T A U

Kedua
----- Bahwa Terdakwa Buasin Bin Esom pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 16.15
Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada
tahun 2024, bertempat di Dusun Krajan Desa Petalan Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo
Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau
melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan
tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
? Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 Wib saat saksi M. Fachrudin
yang sedang melakukan Undercover buy pergi bersama dengan terdakwa untuk melakukan pembelian
narkotika jenis sabu kepada Antok (DPO) di Desa Ngepung Kecamatan Sukapura Kabupaten
Probolinggo. Kemudian sesampainya di rumah Antok (DPO) lalu terdakwa masuk ke dalam rumah
dan melakukan transaksi narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) buah plastik klip dengan harga Rp.
400.000 (empat ratus ribu rupiah);
? Selanjutnya setelah terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa bersama
dengan saksi M. Fachrudin pergi meninggalkan rumah Antok (DPO) dan sesampainya di Dusun

Krajan Desa Patalan Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo datang saksi Muhlis Tri Setyo P.
Adi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan di lokasi
tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis
sabu dengan berat 0,40 (nol koma empat puluh) gram dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna
gold. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota guna dilakukan
pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut;
? Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa diperoleh informasi maksud dan tujuan
terdakwa membeli 2 (dua) buah plastik klip narkotika jenis sabu dari Antok (DPO) adalah untuk
dikonsumsi sendiri;
? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium
Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 00684/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024 :
? Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan
rincian sebagai berikut :
o 02176/2024/NNF : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±
0,077 gram;
o 02177/2024/NNF : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±
0,053 gram.
? Dengan hasil pemeriksaan :
N
o
Nomor Barang Bukti Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi
1 02176/2024/NNF (+) positif narkotika (+) positif metamfetamina
2 02177/2024/NNF (+) positif narkotika (+) positif metamfetamina
? Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :
o 02176/2024/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61
Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
o 02177/2024/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61
Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
? Bahwa terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen
Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan
untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau
menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa Buasin Bin Esom sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112
Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya