Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan pembuatan akta notarial yang menggunakan surat kuasa dalam pemberian jaminan secara fidusia terhadap barang yang dibeli dengan angsuran bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan Tergugat I melakukan Eksekusi dan penarikan atau perampasan mobil tanpa menunjuk surat tugas kepada Penggugat, tanpa prosedur yang benar atau putusan Pengadilan adalah perbuatan Melawan Hukum( onrechtmatigedaad)
- Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III menyuruh Tergugat I mengambil mobil dengan paksa tanpa putusan pengadilan adalah tidak sah dan bertentangan dengan Hukum atau Melanggar Hukum.
- Menyatakan pengguna jasa penarikan oleh debt collector PT. Pradana Bina Utama yang sewenang-wenang adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan hukum sah dan berharga dimohonkan diletakkan sita jaminan terhadap mobil yang menjadi obyek sengketa Merk Daihatsu, Type Xenia 1.3 X MT, Tahun 2017, Warna Putih, Nomor Rangka MHKV5EA1JHK033514, Nomor Mesin 1NRF359225, Nomor Polisi N 1629 MU, atas Nama Hopsatun Hasanah;
- Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian material sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat ganti kerugian Inmateriil sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|