Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2024/PN Krs 1.neny wuri handayani
2.Kusuma Hadi Hartawan, S.H
FATHUR RAHMAN al HOR Bin SUBAIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-765/M.5.42/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1neny wuri handayani
2Kusuma Hadi Hartawan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATHUR RAHMAN al HOR Bin SUBAIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:
PERTAMA
----- Bahwa ia Terdakwa FATHUR RAHMAN alias HOR Bin SUBAIRI pada hari Selasa
tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam
tahun 2024, bertempat di Dusun Krajan Desa Alas Kandang Kecamatan Besuk Kabupaten
Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya
telah “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak
memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3)” yang dilakukan dengan cara
sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas berawal saksi Moch Nur
Hidayat dan saksi Dohan Satria Pringgo memperoleh informasi dari masyarakat di wilayah
bahwa terjadi peredaran sediaan farmasi jenis Dextrometrophan dan jenis Trihexyphenidyl
sehingga melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan serta penggeledahan
terhadap terdakwa di tempat cucian sepeda motor milik terdakwa dan ditemukan 12 plastik
berisi total 504 (Lima Ratus Empat) butir warna kuning sediaan farmasi jenis
Dextrometorphan, 2 plastik berisi total 196 (Seratus Sempilan Puluh Enam) butir warna

putih sediaan farmasi jenis Trihexypenidyl, 1 plastik berisi 64 (Enam Puluh Empat) butir
warna putih sediaan farmasi jenis Trihexypenidyl, 1 kresek warna hitam, uang tunai hasil
penjualan sebesar Rp 10.000 dan 1 (Satu) HP Merk Oppo A12 warna biru yang digunakan
untuk mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan.--------------------------
- Bahwa diketahui terdakwa membeli sediaan farmasi tersebut pada hari minggu tanggal 21
Januari 2024 pukul 19.00 WIB dari Sdr Erik (DPO) di Terminal Bus Kecamatan
Kademangan Kota Probolinggo seharga Rp 700.000 untuk 1 kaleng berisi 1000 butir pil
Dextrometrophan dan Rp 700.000 untuk 1 kaleng berisi 1000 butir pil Trihexyphenidyl
yang selanjutnya terdakwa membaginya dalam beberapa kemasan kecil kemudian
menjualnya di tempat cucian sepeda motor milik terdakwa di Desa Alas Kandang pada hari
Selasa tanggal 30 Januari 2024 kepada Sdr Heri sebanyak 1 paket berisi 42 butir pil
Dextrometrophan seharga Rp 50.000, kemudian kepada Sdr Sipol sebanyak 1 paket berisi
42 butir pil Dextrometrophan seharga Rp 50.000, selanjutnya kepada Sdr Kodir sebanyak 1
paket berisi 14 butir pil Dextrometrophan seharga Rp 20.000 dan kepada Sdr Toher
sebanyak 1 paket berisi 5 butir pil Trihexypenidyl seharga Rp 10.000.--------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang
Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 00935/NOF/2024 tanggal
6 Februari 2024 : Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel
dan berlak segel dengan rincian sebagai berikut :
o 02824/2024/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto
± 2,294 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifendiil HCI mempunyai
efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi
termasuk daftar obat keras;
o 02825/2024/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo “DMP” dengan berat
netto ± 1,383 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan
mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk narkotika maupun
psikotropika.
- Bahwa terdakwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan
Dextromertophan tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian
dan Ijin Praktek, serta berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Republik Indonesia Nomor HK04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang perubahan atas
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534
Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang mengandung Dextromertophan
sediaan tunggal telah mencabut ijin edar sediaan farmasi jenis Dextromertophan dan
sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl adalah golongan obat keras yang penggunaanya
memerlukan resep dokter.------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo
Pasal 138 Ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa FATHUR RAHMAN alias HOR Bin SUBAIRI pada hari Selasa
tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam
tahun 2024, bertempat di Dusun Krajan Desa Alas Kandang Kecamatan Besuk Kabupaten
Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya
telah “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian
sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 Ayat (1) yang dilakukan dengan cara sebagai
berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas berawal saksi Moch Nur
Hidayat dan saksi Dohan Satria Pringgo memperoleh informasi dari masyarakat di wilayah
bahwa terjadi praktik kefarmasian atas sediaan farmasi jenis Dextrometrophan dan jenis

Trihexyphenidyl sehingga melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan serta
penggeledahan terhadap terdakwa di tempat cucian sepeda motor milik terdakwa dan
ditemukan 12 plastik berisi total 504 (Lima Ratus Empat) butir warna kuning sediaan
farmasi jenis Dextrometorphan, 2 plastik berisi total 196 (Seratus Sempilan Puluh Enam)
butir warna putih sediaan farmasi jenis Trihexypenidyl, 1 plastik berisi 64 (Enam Puluh
Empat) butir warna putih sediaan farmasi jenis Trihexypenidyl, 1 kresek warna hitam,
uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 10.000 dan 1 (Satu) HP Merk Oppo A12 warna biru
yang digunakan untuk melaksanakan praktik farmasi dengan tidak memenuhi ketentuan.---
- Bahwa diketahui terdakwa membeli sediaan farmasi tersebut pada hari minggu tanggal 21
Januari 2024 pukul 19.00 WIB dari Sdr Erik (DPO) di Terminal Bus Kecamatan
Kademangan Kota Probolinggo seharga Rp 700.000 untuk 1 kaleng berisi 1000 butir pil
Dextrometrophan dan Rp 700.000 untuk 1 kaleng berisi 1000 butir pil Trihexyphenidyl
yang selanjutnya terdakwa membaginya dalam beberapa kemasan kecil kemudian
menjualnya di tempat cucian sepeda motor milik terdakwa di Desa Alas Kandang pada hari
Selasa tanggal 30 Januari 2024 kepada Sdr Heri sebanyak 1 paket berisi 42 butir pil
Dextrometrophan seharga Rp 50.000, kemudian kepada Sdr Sipol sebanyak 1 paket berisi
42 butir pil Dextrometrophan seharga Rp 50.000, selanjutnya kepada Sdr Kodir sebanyak 1
paket berisi 14 butir pil Dextrometrophan seharga Rp 20.000 dan kepada Sdr Toher
sebanyak 1 paket berisi 5 butir pil Trihexypenidyl seharga Rp 10.000.--------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang
Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 00935/NOF/2024 tanggal
6 Februari 2024 : Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel
dan berlak segel dengan rincian sebagai berikut :
o 02824/2024/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto
± 2,294 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifendiil HCI mempunyai
efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi
termasuk daftar obat keras;
o 02825/2024/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo “DMP” dengan berat
netto ± 1,383 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan
mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk narkotika maupun
psikotropika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan praktek kefarmasian tidak mempunyai Surat Tanda
Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian dan Ijin Praktek, serta berdasarkan Keputusan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor
HK04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang
Pembatalan Izin Edar Obat yang mengandung Dextromertophan sediaan tunggal telah
mencabut ijin edar sediaan farmasi jenis Dextromertophan dan sediaan farmasi jenis
Trihexyfenidil adalah golongan obat keras yang penggunaanya memerlukan resep dokter.--
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat
(1) dan Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya