Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2023/PN Krs USRI PURWASIH NANIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2023/PN Krs
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat 41
Penggugat
NoNama
1USRI PURWASIH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NANIK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Ingkar Janji/Wanprestasi;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk melunasi kewajiban kepada PENGGUGAT sesuai kerugian yang diderita PENGGUGAT yaitu 3 ekor sapi dengan spesifikasi :

Ukuran Sapi: Tinggi 1,20 meter (sapi lemosin lokal)

Warna Bulu: Merah

Jenis Kelamin: Jantan

yang jika dikonversi ke rupiah sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap hari jika TERGUGAT tidak menjalankan isi putusan ini;
  2. Menghukum TERGUGAT membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak