Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Krs MOH SALEH bin SUPARTO alm PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq KAPOLRI cq KAPOLDA cq KAPOLRES cq KAPOLSEK BESUK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Krs
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MOH SALEH bin SUPARTO alm
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq KAPOLRI cq KAPOLDA cq KAPOLRES cq KAPOLSEK BESUK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Penetapan Tersangka PEMOHON sebagaimana Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/04.a/ IX/ Res 1.6/ 2023/ Reskrim tertanggal 19 September 2023 yang dikeluarkan oleh TERMOHON terkait tindak pidana penganiayaan di Desa Sindetlami Kec. Besuk Kab. Probolinggo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/II/2023/SPKT/Polsek Besuk/Polres Probolinggo/Polda Jatim adalah Tidak Sah dan Tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan TERSANGKA diri PEMOHON dengan sangkaan Tindak Pidana penganiayaan di Desa Sindetlami Kec. Besuk Kab. Probolinggo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON selaku TERSANGKA tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan kerugian moril/immateriil sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan TERSANGKA terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;

Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

Pihak Dipublikasikan Ya