Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2024/PN Krs 1.neny wuri handayani
2.Kusuma Hadi Hartawan, S.H
MOHAMMAD ROSI als ROSI Bin SURATNO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 72/Pid.B/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-498/M.5.42/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1neny wuri handayani
2Kusuma Hadi Hartawan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD ROSI als ROSI Bin SURATNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
---------- Bahwa terdakwa MOHAMMAD ROSI Als ROSI Bin SURATNO pada hari Senin
tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu
dalam bulan Januari 2024 bertempat di sebuah kandang tepatnya dirumah saksi SULAIMAN
NABIDZALI Als IM Als P. VIRA di Desa Glagah Kec. Pakuniran Kab. Probolinggo atau
pada suatu tempat setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan
Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu
yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki
secara melawan hukum yang dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup
yang ada rumahnya, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk
sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau
memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian
jabatan palsu perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
? Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 saat saksi SULAIMAN akan
memberi makan Sapi saat itu saksi SULAIMAN melihat ada karung Plastik warna putih
bergerak-gerak disamping kandang sapi selanjutnya plastic warna putih tersebut dicek dan
ternyata isinya ayam betina jenis Bangkok / BK milik saksi SULAIMAN, kemudian saksi

SULAIMAN langsung melihat kandang ayam yang berada disamping Kanan terbuka dan
ternyata setelah dlihat semua ayam milik saksi SULAIMAN tidak ada.
? Bahwa selanjutnya setelah saksi SULAIMAN mengetahui hal tersebut saksi SULAIMAN
langsung melakukan pencarian dengan memanggil Sdr. HERIYANTO namun ayam
tersebut tidak ditemukan, kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar
pukul 15.00 Wib saksi SULAIMAN mendapatkan info dari Sdr. YUDI jika ada yang
menawarkan ayam melalui Video selanjutnya Video tersebut oleh Sdr. YUDI dikirimkan
kepada saksi SULAIMAN, selanjutnya setelah saksi SULAIMAN melihat video tersebut
langsung melakukan pengecekan dan ternyata benar Ayam yang berada di video tersebut
adalah ayam milik saksi SULAIMAN.
? Bahwa selanjutnya saksi SULAIMAN bersama dengan Sdr. YUDI langsung datang
kerumah Sdr. RIDWAN HALIM yang mana bapak Sdr. RIDWAN HALIM yaitu Sdr.
SAHLA merupakan pedagang ayam dipasar dengan tujuan berpura-pura sebagai pembeli
dan mendatangi Sdr. RIDWAN selaku orang yang menawarkan ayam tersebut dan setelah
dilihat oleh saksi SULAIMAN ternyata ada 3 (tiga) ekor ayam jantan jenis Bangkok / BK
di rumah Sdr. RIDWAN, selanjutnya setelah saksi SULAIMAN bertanya tentang asal
usul ayam tersebut Sdr. RIDWAN menerangkan jika ayam tersebut sebelumnya dibawa
oleh terdakwa untuk dijual namun belum dilakukan pembayarn dikarenakan Sdr. Sahla
yang merupakan Bapak dari sdr. RIDWAN sedang dirawat di RS ( Rumah Sakit ).
? Bahwa setelah mendengar informasi tersebut pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024
sekitar pukul 14.00 Wib saksi DENNY WIDYA ASMARA Als DENI selaku anggota
Polisi Polsek Pakuniran langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat
itu terdakwa sedang berada dirumah bibiknya tepatnya di Desa Alas Kandang Kec. Besuk
Kab. Probolinggo dan saat diinterograsi bahwa menerangkan terdakwa mengakui jika
tanpa seijin saksi SULAIMAN telah mengambil 15 (lima belas) ekor ayam jenis Bangkok
/ BK warna bulu Hitam dan Merah terdiri dari 7 (tujuh ) ekor Jantan dan 8 (delapan) ekor
Betina yang dilakukan dengan cara terdakwa merusak pagar bambu samping kandang sapi
selanjutnya membuka kandang dan langsung mengambil 15 (lima belas) ekor ayang jenis
Bangkok / BK dan langsung dimasukkan kedalam karung yang mana kejadian tersebut
terdakwa lakukan pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 Wib di
Desa Glagah Kec. Pakuniran Kab. Probolinggo.
? Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa saksi SULAIMAN selaku pemilik
Ayam tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1)
ke-3 dan ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya