Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2024/PN Krs HOPSATUN HASANAH 1.HASBULLAH
2.M. HASAN
3.PT. MANDIRI UTAMA FINANCE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2024/PN Krs
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat 53
Penggugat
NoNama
1HOPSATUN HASANAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rudi Andrianto, S.H.HOPSATUN HASANAH
Tergugat
NoNama
1HASBULLAH
2M. HASAN
3PT. MANDIRI UTAMA FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan pembuatan akta notarial yang menggunakan surat kuasa dalam pemberian jaminan secara fidusia terhadap barang yang dibeli dengan angsuran bertentangan dengan hukum;
  3. Menyatakan Tergugat I melakukan Eksekusi dan penarikan atau perampasan mobil tanpa menunjuk surat tugas kepada Penggugat, tanpa prosedur yang benar atau putusan Pengadilan adalah perbuatan Melawan Hukum( onrechtmatigedaad)
  4. Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III menyuruh Tergugat I mengambil mobil dengan paksa tanpa putusan pengadilan adalah tidak sah dan bertentangan dengan Hukum atau Melanggar Hukum.
  5. Menyatakan pengguna jasa penarikan oleh debt collector PT. Pradana Bina Utama yang sewenang-wenang adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  6. Menyatakan hukum sah dan berharga dimohonkan diletakkan sita jaminan terhadap mobil yang menjadi obyek sengketa Merk Daihatsu, Type Xenia 1.3 X MT, Tahun 2017, Warna Putih, Nomor Rangka MHKV5EA1JHK033514, Nomor Mesin 1NRF359225, Nomor Polisi N 1629 MU, atas Nama Hopsatun Hasanah;
  7. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian material sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
  8. Menghukum Para Tergugat ganti kerugian Inmateriil sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  10. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak