Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
135/Pid.B/2024/PN Krs | 1.Kusuma Hadi Hartawan, S.H 2.I MADE DEADY PERMANA PUTRA, S.H. |
MUSTOFA bin MARTO | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 135/Pid.B/2024/PN Krs | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1109/M.5.42/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | D a k w a a n---------Bahwa ia terdakwa MUSTOFA Bin MARTO pada hari senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Pasar Leces Desa Sumber Kedawung Kec Leces Kab Probolinggo, atau setidak-tidaknya seluruhnya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |