Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 09 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
47/Pdt.G/2024/PN Krs |
Tanggal Surat |
Jumat, 09 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
47 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | ANDIKA FIRNANDA RAPINITRA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RUDI ANDRIANTO, S.H. | ANDIKA FIRNANDA RAPINITRA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | TOTOK | 2 | MUZEMMIL | 3 | SAMIRAN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I bersalah dan harus membayar uang sewa mobil perhari sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai perkara ini selesai dan putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat III membayar kerugian uang sewa mobil perhari sebesar Rp 250.000,- selama menguasai mobil Penggugat (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan jasa kuasa sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) secara tanggung renteng sampai perkara ini selesai atau mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat III harus membayar kerugian Materiil sebesar Rp.150.000.000; (seratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian Inmateriil sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk mengembalikan mobil kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
- Menetapkan Perbuatan Tergugat II yang merampas mobil adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |