Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.Sus/2024/PN Krs Irene Ulfa NUR CAHYA ADIPUTRA al NUR Bin AMIRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 164/Pid.Sus/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1484/M.5.42/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irene Ulfa
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR CAHYA ADIPUTRA al NUR Bin AMIRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Baby Viruja Indiyanti, S.H.NUR CAHYA ADIPUTRA al NUR Bin AMIRUDIN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa NUR CAHYA ADIPUTRA AL. NUR BIN AMIRUDIN pada hari
Jumat tanggal 14 Juni 2024 pukul 08.00 wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam
bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di pinggir jalan masuk
Desa Pajarakan Kulon Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau
setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Negeri Kraksaan, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan
untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,
atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dilakukan dengan cara
sebagai berikut :
--------- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 16.00 wib. terdakwa
menerima pesan dari Mistu (DPO) melalui Whatsapps yang bertujuan memesan narkotika
golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu kepada terdakwa. Kemudian Mistu (DPO)
menyerahkan uang pembelian sabu-sabu kepada terdakwa sebesar Rp. 250.000,- (dua
ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah menerima penyerahan uang tersebut selanjutnya
terdakwa menghubungi Pandu (DPO) untuk memesan sabu-sabu.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira jam 08.00 wib, terdakwa menemui
Pandu (DPO) di desa Jati Urip Kecamatan Krejengan untuk mengambil sabu-sabu.

2
Selanjutnya terdakwa menyerahkan uang milik Mistu (DPO) sebesar Rp. 200.000,- (dua
ratus ribu rupiah) kepada Pandu (DPO) untuk pembayaran sabu-sabu, sehingga terdakwa
mendapat keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang kemudian
diserahkan kepada Pandu (DPO) untuk pembayaran hutang pribadi terdakwa. Selanjutnya
terdakwa menerima 1 (satu) poket sabu-sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas)
gram dengan plastik pembungkusnya. Lalu terdakwa pergi meninggalkan rumah pandu (DPO).
Sekira pukul 12.30 wib ketika terdakwa melewati jalan masuk Desa Pajarakan Kulon Kecamatan
Pajarakan Kabupaten Probolinggo. Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian sektor
Pajarakan yakni saksi Andik Kurniawan, saksi Guruh Galang KAF dan saksi Saidar Efendi. Saat
dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) poket sabu-sabu dengan berat
kotor 0,18 (nol koma delapan belas) gram dengan plastik pembungkusnya didalam bungkus
rokok merek Sampoerna warna hitam yang jatuh ke tanah
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan
tanaman berupa sabu-sabu tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Atas barang bukti 1 (satu) poket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan
berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) gram dengan plastik pembungkusnya tersebut
selanjutnya dilakukan penyisihan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram beserta
pembungkusnya dam dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, sebagaimana
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : No.LAB-05354/NNF/2024 yang
dibuat tanggal 16 Juli 2024 Atas nama Nur Cahya Adiputra Al. Nur Bin Amirudin
yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL. S.IK, TITIN ERNAWATI, S. Farm,
Apt dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.SI. selaku pemeriksa pada
Laboratorium Forensik Cabang Surabaya diketahui :
Barang bukti yang diterima :
11067/2024/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat netto ± 0,062 gram
KESIMPULAN
11067/2024/NNF : seperti tersebut dalam (I) benar kristal Metamfetamine, terdaftar dalam
golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35
tahun 2009 tentang Narkotika.
SISA BARANG BUKTI
11067/2024/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,042 gram
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa NUR CAHYA ADIPUTRA AL. NUR BIN AMIRUDIN pada hari
Jumat tanggal 14 Juni 2024 pukul 12.30 wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam
bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di pinggir jalan masuk
Desa Pajarakan Kulon Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau
setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Negeri Kraksaan, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki,
menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang
dilakukan dengan cara sebagai berikut :
--------- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 16.00 wib. terdakwa
menerima pesan dari Mistu (DPO) melalui Whatsapps yang bertujuan memesan narkotika
golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu kepada terdakwa. Kemudian Mistu (DPO)
menyerahkan uang pembelian sabu-sabu kepada terdakwa sebesar Rp. 250.000,- (dua
ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah menerima penyerahan uang tersebut selanjutnya
terdakwa menghubungi Pandu (DPO) untuk memesan sabu-sabu.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira jam 08.00 wib, terdakwa menemui
Pandu (DPO) di desa Jati Urip Kecamatan Krejengan untuk mengambil sabu-sabu.
Selanjutnya terdakwa menyerahkan uang milik Mistu (DPO) sebesar Rp. 200.000,- (dua
ratus ribu rupiah) kepada Pandu (DPO) untuk pembayaran sabu-sabu, sehingga terdakwa
mendapat keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang kemudian
diserahkan kepada Pandu (DPO) untuk pembayaran hutang pribadi terdakwa. Selanjutnya

3
terdakwa menerima 1 (satu) poket sabu-sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas)
gram dengan plastik pembungkusnya. Lalu terdakwa pergi meninggalkan rumah pandu (DPO).
Sekira pukul 12.30 wib ketika terdakwa melewati jalan masuk Desa Pajarakan Kulon Kecamatan
Pajarakan Kabupaten Probolinggo. Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian sektor
Pajarakan yakni saksi Andik Kurniawan, saksi Guruh Galang KAF dan saksi Saidar Efendi. Saat
dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) poket sabu-sabu dengan berat
kotor 0,18 (nol koma delapan belas) gram dengan plastik pembungkusnya didalam bungkus
rokok merek Sampoerna warna hitam yang jatuh ke tanaj.
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan
tanaman berupa sabu-sabu tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Atas barang bukti 1 (satu) poket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan
berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) gram dengan plastik pembungkusnya tersebut
selanjutnya dilakukan penyisihan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram beserta
pembungkusnya dam dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, sebagaimana
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : No.LAB-05354/NNF/2024 yang
dibuat tanggal 16 Juli 2024 Atas nama Nur Cahya Adiputra Al. Nur Bin Amirudin
yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL. S.IK, TITIN ERNAWATI, S. Farm,
Apt dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.SI. selaku pemeriksa pada
Laboratorium Forensik Cabang Surabaya diketahui :
Barang bukti yang diterima :
11067/2024/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat netto ± 0,062 gram
KESIMPULAN
11067/2024/NNF : seperti tersebut dalam (I) benar kristal Metamfetamine, terdaftar dalam
golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35
tahun 2009 tentang Narkotika.
SISA BARANG BUKTI
11067/2024/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 0,042 gram

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------  

Pihak Dipublikasikan Ya