Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2024/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.Erwin Rionaldy Koloway, S.H.
ESA Binti SADIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-481/M.5.42/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2Erwin Rionaldy Koloway, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ESA Binti SADIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:
Pertama
----- Bahwa Terdakwa Esa Binti Sadin pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar pukul 16.50
Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada
tahun 2023, bertempat di Dusun Pesisir RT. 01 RW. 01 Desa Gili Ketapang Kecamatan Sumberasih
Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam
daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana
memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar
dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
138 Ayat (2) dan Ayat (3) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------
? Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 saksi M. Affi Aryanto dan saksi Bella Mawardi
memperoleh informasi dari masyarakat di wilayah Dusun Pesisir Desa Gili Ketapang Kecamatan
Sumberasih Kabupaten Probolinggo sering terjadi transaksi sediaan farmasi jenis Dextrometrophan
dan jenis Trihexyphenidyl, menindaklanjuti informasi tersebut sekitar pukul 16.50 Wib saksi M. Affi

Aryanto dan saksi Bella Mawardi melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap
terdakwa di toko milik terdakwa yang terletak di Dusun Pesisir RT. 01 RW. 01 Desa Gili Ketapang
Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo dan ditemukan 2.991 (dua ribu sembilan ratus
sembilan puluh satu) butir sediaan farmasi jenis Trihexypenidyl, 2.168 (dua ribu seratus enam puluh
delapan) butir sediaan farmasi jenis Dextrometorphan dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam.
Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota guna dilakukan proses
hukum lebih lanjut;
? Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh informasi terdakwa membeli sediaan farmasi jenis
Trihexyphenidyl sebanyak 3.000 (tiga ribu) butir seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan sediaan
farmasi jenis Dextrometorphan sebanyak 3.000 (tiga ribu) butir seharga Rp. 1.000.000 (satu juta
rupiah) dari Prontol (DPO) di sekitar area Pelabuhan Tanjung Tembaga Kota Probolinggo pada hari
Jumat tanggal 10 November 2023 sekira jam 13.00 Wib;
? Bahwa tujuan terdakwa membeli sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan sediaan farmasi jenis
Dextrometrophan tersebut adalah untuk diedarkan atau dijual kembali di toko milik terdakwa yang
berlokasi di Dusun Pesisir RT. 01 RW. 01 Desa Gili Ketapang Kecamatan Sumberasih Kabupaten
Probolinggo kepada Saksi Aril yaitu pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar pukul 16.50
Wib sebanyak 6 (enam) butir sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 20.000,- (dua
puluh ribu rupiah);
? Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil penjualan sediaan farmasi jenis Dextrometorphan
sebanyak Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan keuntungan yang
terdakwa peroleh dari sediaan farmasi jenis Trihexypenidyl sebanyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh
juta rupiah);
? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium
Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 09911/NOF/2023 tanggal 28 Desember 2023 :
? Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan
rincian sebagai berikut :
o 31802/2023/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo “DMP” dengan berat netto ±
1,284 gram.
o 31803/2023/NOF : 1 (satu) strip Trihexyphenidyl berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna
dengan berat netto ± 2,240 gram.
? Dengan hasil pemeriksaan :
N
o
Nomor Barang Bukti Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi

1 31802/2023/NOF (-) negatif narkotika dan
psikotropika

(+) positif Dextromethorpan

2 31803/2023/NOF (-) negatif narkotika dan
psikotropika

(+) positif Triheksifenidil
HCI

? Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :
o 31802/2023/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Dextromethorpan mempunyai efek
sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika.
o 31803/2023/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihexyphendiyl HCI mempunyai efek
sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar
obat keras;
? Bahwa terdakwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan Dextromertophan
tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian dan Ijin Praktek berdasarkan
Peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
? Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia
Nomor HK04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin
Edar Obat yang mengandung Dextromertophan sediaan tunggal telah mencabut ijin edar sediaan
farmasi jenis Dextromertophan dan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl adalah golongan obat keras
yang penggunaanya memerlukan resep dokter.
Perbuatan Terdakwa Esa Binti Sadin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo
Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------

A T A U

Kedua
----- Bahwa Terdakwa Esa Binti Sadin pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar pukul 16.50
Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada
tahun 2023, bertempat di Dusun Pesisir RT. 01 RW. 01 Desa Gili Ketapang Kecamatan Sumberasih
Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam
daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tidak
memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 145 Ayat (1) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
? Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 saksi M. Affi Aryanto dan saksi Bella Mawardi
memperoleh informasi dari masyarakat di wilayah Dusun Pesisir Desa Gili Ketapang Kecamatan
Sumberasih Kabupaten Probolinggo sering terjadi transaksi sediaan farmasi jenis Dextrometrophan
dan jenis Trihexyphenidyl, menindaklanjuti informasi tersebut sekitar pukul 16.50 Wib saksi M. Affi
Aryanto dan saksi Bella Mawardi melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap
terdakwa di toko milik terdakwa yang terletak di Dusun Pesisir RT. 01 RW. 01 Desa Gili Ketapang
Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo dan ditemukan 2.991 (dua ribu sembilan ratus
sembilan puluh satu) butir sediaan farmasi jenis Trihexypenidyl, 2.168 (dua ribu seratus enam puluh
delapan) butir sediaan farmasi jenis Dextrometorphan dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam.
Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota guna dilakukan proses
hukum lebih lanjut;
? Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh informasi terdakwa membeli sediaan farmasi jenis
Trihexyphenidyl sebanyak 3.000 (tiga ribu) butir seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan sediaan
farmasi jenis Dextrometorphan sebanyak 3.000 (tiga ribu) butir seharga Rp. 1.000.000 (satu juta
rupiah) dari Prontol (DPO) di sekitar area Pelabuhan Tanjung Tembaga Kota Probolinggo pada hari
Jumat tanggal 10 November 2023 sekira jam 13.00 Wib;
? Bahwa tujuan terdakwa membeli sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan sediaan farmasi jenis
Dextrometrophan tersebut adalah untuk diedarkan atau dijual kembali di toko milik terdakwa yang
berlokasi di Dusun Pesisir RT. 01 RW. 01 Desa Gili Ketapang Kecamatan Sumberasih Kabupaten
Probolinggo kepada Saksi Aril yaitu pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar pukul 16.50
Wib sebanyak 6 (enam) butir sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 20.000,- (dua
puluh ribu rupiah);
? Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil penjualan sediaan farmasi jenis Dextrometorphan
sebanyak Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan keuntungan yang
terdakwa peroleh dari sediaan farmasi jenis Trihexypenidyl sebanyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh
juta rupiah);
? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium
Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 09911/NOF/2023 tanggal 28 Desember 2023 :
? Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan
rincian sebagai berikut :
o 31802/2023/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo “DMP” dengan berat netto ±
1,284 gram.
o 31803/2023/NOF : 1 (satu) strip Trihexyphenidyl berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna
dengan berat netto ± 2,240 gram.
? Dengan hasil pemeriksaan :
N
o
Nomor Barang Bukti Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi

1 31802/2023/NOF (-) negatif narkotika dan
psikotropika

(+) positif Dextromethorpan

2 31803/2023/NOF (-) negatif narkotika dan
psikotropika

(+) positif Triheksifenidil
HCI

? Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :

o 31802/2023/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Dextromethorpan mempunyai efek
sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika.
o 31803/2023/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihexyphendiyl HCI mempunyai efek
sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar
obat keras;
? Bahwa terdakwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan Dextromertophan
tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian dan Ijin Praktek berdasarkan
Peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
? Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia
Nomor HK04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin
Edar Obat yang mengandung Dextromertophan sediaan tunggal telah mencabut ijin edar sediaan
farmasi jenis Dextromertophan dan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl adalah golongan obat keras
yang penggunaanya memerlukan resep dokter.
Perbuatan Terdakwa Esa Binti Sadin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat
(1) dan Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -

Pihak Dipublikasikan Ya