Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2024/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.Kusuma Hadi Hartawan, S.H
E. UBET ADI PRATAMA Bin SUPRIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-760/M.5.42/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2Kusuma Hadi Hartawan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1E. UBET ADI PRATAMA Bin SUPRIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:
PERTAMA
----- Bahwa ia Terdakwa E UBET ADI PRATAMA Bin SUPRIADI pada hari Selasa
tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam
tahun 2024, bertempat di Jalan Taruna Kel Kraksaan Wetan Kecamatan Kraksaan Kabupaten
Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya
telah “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak
memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3)” yang dilakukan dengan cara
sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas berawal saksi Dafit Sugianto
dan saksi Alek Aris menemukan terjadinya peredaran sediaan farmasi jenis
Dextrometrophan dan jenis Trihexyphenidyl diantaranya berupa 4 butir Trihexyphenidyl
yang dibeli Anak Saksi Farhan Muhammad Riski dari terdakwa sehingga saksi petugas
melakukan penyelidikan dan ditemukan infromasi bahwa benar terdakwalah yang
mengedarkan sediaan farmasi tersebut kemudian saksi petugas melakukan penangkapan
serta penggeledahan terhadap terdakwa di rumahnya di Jalan Taruna Kel Kraksaan Wetan
Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo dan ditemukan 1 buah tas cangklong warna

merah berisi 321 butir warna kuning sediaan farmasi jenis Trihexypenidyl, 63 butir warna
putih sediaan farmasi jenis Dextrometorphan, 3 Pak plastic klip dan uang tunai hasil
penjualan sebesar Rp 264.000.-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa diketahui terdakwa membeli sediaan farmasi tersebut pada hari selasa tanggal 20
Februari 2024 pukul 10.00 WIB dari Sdr Elok (DPO) di Desa Alas Sumur Kulon Kec
Kraksaan Kab Probolinggo seharga Rp 700.000 untuk 1 kaleng berisi 1000 butir pil
Trihexyphenidyl sedangkan sediaan farmasi jenis Dextrometrophan sudah tidak diingat
lagi, selanjutnya terdakwa membaginya dalam beberapa kemasan kecil kemudian
menjualnya kepada Anak Saksi Farhan Muhammad Riski pada hari selasa tanggal 20
Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB di rumah terdakwa di Jalan Taruna Kel Kraksaan
Wetan Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo sebanyak 2 paket berisi 8 butir
sediaan farmasi jenis Triheksifendiil seharga Rp 20.000 dan kepada orang lain yang tidak
dapat diingat lagi.----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa keuntungan terdakwa dari mengedarkan sediaan farmasi tersebut adalah setiap
1000 butir Dextrometrophan dijual total Rp 1.300.000 sehingga mendapat keuntungan Rp
600.000 sedangkan untuk 1000 butir Triheksifenidil dijual total Rp 1.700.000 sehingga
mendapat keuntungan Rp 1.000.000.-----------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang
Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 02806/NOF/2024 tanggal
16 April 2024 : Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel
dan berlak segel dengan rincian sebagai berikut :
o 09568/2024/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto
± 2,186 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai
efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi
termasuk daftar obat keras;
o 09569/2024/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo “DMP” dengan berat
netto ± 1,429 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan
mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk narkotika maupun
psikotropika.
- Bahwa terdakwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan
Dextromertophan tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian
dan Ijin Praktek, serta berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Republik Indonesia Nomor HK04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang perubahan atas
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534
Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang mengandung Dextromertophan
sediaan tunggal telah mencabut ijin edar sediaan farmasi jenis Dextromertophan dan
sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl adalah golongan obat keras yang penggunaanya
memerlukan resep dokter.------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo
Pasal 138 Ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa E UBET ADI PRATAMA Bin SUPRIADI pada hari Selasa
tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam
tahun 2024, bertempat di Jalan Taruna Kel Kraksaan Wetan Kecamatan Kraksaan Kabupaten
Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya
telah “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian
sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 Ayat (1) yang dilakukan dengan cara sebagai
berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas berawal saksi Dafit Sugianto
dan saksi Alek Aris menemukan terjadinya praktik kefarmasian atas peredaran sediaan

farmasi jenis Dextrometrophan dan jenis Trihexyphenidyl diantaranya berupa 4 butir
Trihexyphenidyl yang dibeli Anak Saksi Farhan Muhammad Riski dari terdakwa sehingga
saksi petugas melakukan penyelidikan dan ditemukan infromasi bahwa benar terdakwalah
yang mengedarkan sediaan farmasi tersebut kemudian saksi petugas melakukan
penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa di rumahnya di Jalan Taruna Kel
Kraksaan Wetan Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo dan ditemukan 1 buah tas
cangklong warna merah berisi 321 butir warna kuning sediaan farmasi jenis
Trihexypenidyl, 63 butir warna putih sediaan farmasi jenis Dextrometorphan, 3 Pak plastic
klip dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 264.000.------------------------------------------
- Bahwa diketahui terdakwa membeli sediaan farmasi tersebut pada hari selasa tanggal 20
Februari 2024 pukul 10.00 WIB dari Sdr Elok (DPO) di Desa Alas Sumur Kulon Kec
Kraksaan Kab Probolinggo seharga Rp 700.000 untuk 1 kaleng berisi 1000 butir pil
Trihexyphenidyl sedangkan sediaan farmasi jenis Dextrometrophan sudah tidak diingat
lagi, selanjutnya terdakwa membaginya dalam beberapa kemasan kecil kemudian
menjualnya kepada Anak Saksi Farhan Muhammad Riski pada hari selasa tanggal 20
Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB di rumah terdakwa di Jalan Taruna Kel Kraksaan
Wetan Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo sebanyak 2 paket berisi 8 butir
sediaan farmasi jenis Triheksifendiil seharga Rp 20.000 dan kepada orang lain yang tidak
dapat diingat lagi.----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa keuntungan terdakwa dari mengedarkan sediaan farmasi tersebut adalah setiap
1000 butir Dextrometrophan dijual total Rp 1.300.000 sehingga mendapat keuntungan Rp
600.000 sedangkan untuk 1000 butir Triheksifenidil dijual total Rp 1.700.000 sehingga
mendapat keuntungan Rp 1.000.000.-----------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang
Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 02806/NOF/2024 tanggal
16 April 2024 : Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel
dan berlak segel dengan rincian sebagai berikut :
o 09568/2024/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto
± 2,186 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai
efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi
termasuk daftar obat keras;
o 09569/2024/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo “DMP” dengan berat
netto ± 1,429 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan
mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk narkotika maupun
psikotropika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan praktek kefarmasian tidak mempunyai Surat Tanda
Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian dan Ijin Praktek, serta berdasarkan Keputusan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor
HK04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang
Pembatalan Izin Edar Obat yang mengandung Dextromertophan sediaan tunggal telah
mencabut ijin edar sediaan farmasi jenis Dextromertophan dan sediaan farmasi jenis
Trihexyfenidil adalah golongan obat keras yang penggunaanya memerlukan resep dokter.--
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat
(1) dan Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya