Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2024/PN Krs 1.Irene Ulfa
2.Erwin Rionaldy Koloway, S.H.
BAMBANG Bin alm. JOYO ASMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 111/Pid.B/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1017/M.5.42/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irene Ulfa
2Erwin Rionaldy Koloway, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG Bin alm. JOYO ASMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa Bambang Bin Alm. Joyo Asmar pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 bertempat di Dusun Krajan RT/RW 003/001 Kelurahan Randupitu Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia”, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada tanggal 18 Februari 2020 Terdakwa membeli 1 (satu) unit Minibus/Honda-HRV-S 1.5 MT warna abu-abu metalik tahun 2017 No. Rangka:MHRRU1730HJ602284 No.Mesin:L15Z61141046 yang dibantu pembiayaannya oleh PT.Sinar Mitra Sepadan Finance (SMS Finance) Cabang Probolinggo berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Fasilitas Dana Nomor:9019111309/FD/02/2020 sebesar Rp183.332.894,- (seratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) dan Terdakwa diwajibkan membayar Rp7.193.000,- (tujuh juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) per tanggal 18 setiap bulannya selama 35 (tiga puluh lima) kali atau selama 3 (tiga) tahun dan akan berakhir atau lunas pada tanggal 18 Januari 2023, kemudian pada bulan Juni tahun 2020 Terdakwa mengajukan Perjanjian Baru (restruktur) Sehingga Berdasarkan Addendum Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Fasilitas Dana No:9019111309A/FD/02/2020 tanggal 18 Juni 2020 terjadi perubahan dimana selama jangka waktu 6 (enam) bulan Terdakwa setiap bulannya harus membayar Rp3.597.000,- (tiga juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) sampai dengan restruktur terlewati Terdakwa kembali harus membayar angsuran normal senilai Rp7.193.000,- (tujuh juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) dan merubah jangka waktu angsuran menjadi 41 (empat puluh satu) bulan sampai dengan 18 Juli 2023, akan tetapi semenjak angsuran ke-17 (tujuh belas) atau bulan Juli tahun 2021 hingga saat ini terdakwa sudah tidak pernah membayar angsuran lagi kepada pihak PT. SMS Finance Cabang Probolinggo;
  • Bahwa pihak PT.SMS Finance melalui Saksi Sella Mardianto selaku Supervisor Collection PT.SMS Finance Cabang Probolinggo telah berusaha menagih tunggakan pembayaran cicilan ke rumah Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali namun Terdakwa tidak membayar tunggakan tersebut bahkan PT.SMS Finance Cabang Probolinggo juga sudah memberikan Surat Peringatan dan Surat Somasi masing-masing sebanyak 2 (dua) kali;
  • Bahwa pada tahun 2021 Terdakwa telah menggadaikan, mengalihkan 1 (satu) unit mobil Honda HRV-S 1.5 MT warna abu-abu metalik tahun 2017 No. Rangka:MHRRU1730HJ602284 No.Mesin:L15Z61141046 kepada Sdr. Alm. Saiful di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Krajan Rt/Rw 02/01 Desa Randupitu dan disepakati Terdakwa menerima uang cash senilai Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dari Sdr. Alm. Sofyan sehingga Terdakwa tidak mengetahui keberadaan 1 (satu) unit mobil Honda HRV-S 1.5 MT yang telah terdakwa serahkan kepada Sdr. Alm. Sofyan;
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta izin atau mendapat persetujuan dari pihak PT.SMS Finance selaku penerima fidusia untuk mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan 1 (satu) unit mobil Honda HRV-S 1.5 MT warna abu-abu metalik tahun 2017 No. Rangka:MHRRU1730HJ602284 No.Mesin:L15Z61141046 N 1092 QG;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, pihak PT. SMS Finance mengalami kerugian sekitar Rp190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.-----------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa Bambang Bin Alm. Joyo Asmar pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 bertempat di Dusun Krajan RT/RW 003/001 Kelurahan Randupitu Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada tanggal 18 Februari 2020 Terdakwa membeli 1 (satu) unit Minibus/Honda-HRV-S 1.5 MT warna abu-abu metalik tahun 2017 No. Rangka:MHRRU1730HJ602284 No.Mesin:L15Z61141046 yang dibantu pembiayaannya oleh PT.Sinar Mitra Sepadan Finance (SMS Finance) Cabang Probolinggo berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Fasilitas Dana Nomor:9019111309/FD/02/2020 sebesar Rp183.332.894,- (seratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) dan Terdakwa diwajibkan membayar Rp7.193.000,- (tujuh juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) per tanggal 18 setiap bulannya selama 35 (tiga puluh lima) kali atau selama 3 (tiga) tahun dan akan berakhir atau lunas pada tanggal 18 Januari 2023, kemudian pada bulan Juni tahun 2020 Terdakwa mengajukan Perjanjian Baru (restruktur) Sehingga Berdasarkan Addendum Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Fasilitas Dana No:9019111309A/FD/02/2020 tanggal 18 Juni 2020 terjadi perubahan dimana selama jangka waktu 6 (enam) bulan Terdakwa setiap bulannya harus membayar Rp3.597.000,- (tiga juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) sampai dengan restruktur terlewati Terdakwa kembali harus membayar angsuran normal senilai Rp7.193.000,- (tujuh juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) dan merubah jangka waktu angsuran menjadi 41 (empat puluh satu) bulan sampai dengan 18 Juli 2023, akan tetapi semenjak angsuran ke-17 (tujuh belas) atau bulan Juli tahun 2021 hingga saat ini terdakwa sudah tidak pernah membayar angsuran lagi kepada pihak PT. SMS Finance Cabang Probolinggo;
  • Bahwa pihak PT.SMS Finance melalui Saksi Sella Mardianto selaku Supervisor Collection PT.SMS Finance Cabang Probolinggo telah berusaha menagih tunggakan pembayaran cicilan ke rumah Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali namun Terdakwa tidak membayar tunggakan tersebut bahkan PT.SMS Finance Cabang Probolinggo juga sudah memberikan Surat Peringatan dan Surat Somasi masing-masing sebanyak 2 (dua) kali;
  • Bahwa pada tahun 2021 Terdakwa telah menggadaikan, mengalihkan 1 (satu) unit mobil Honda HRV-S 1.5 MT warna abu-abu metalik tahun 2017 No. Rangka:MHRRU1730HJ602284 No.Mesin:L15Z61141046 kepada Sdr. Alm. Saiful di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Krajan Rt/Rw 02/01 Desa Randupitu dan disepakati Terdakwa menerima uang cash senilai Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dari Sdr. Alm. Sofyan sehingga Terdakwa tidak mengetahui keberadaan 1 (satu) unit mobil Honda HRV-S 1.5 MT yang telah terdakwa serahkan kepada Sdr. Alm. Sofyan;
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta izin atau mendapat persetujuan dari pihak PT.SMS Finance selaku penerima fidusia untuk mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan 1 (satu) unit mobil Honda HRV-S 1.5 MT warna abu-abu metalik tahun 2017 No. Rangka:MHRRU1730HJ602284 No.Mesin:L15Z61141046 N 1092 QG;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, pihak PT. SMS Finance mengalami kerugian sekitar Rp190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah).----------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya