Dakwaan |
Dakwaan:
----- Bahwa Terdakwa MARYAM Als BU NURUL Binti SUMAR pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 atau setidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Tandonsentul, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan “Penganiayaan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya hari kamis tanggal 28 Desember 2023 sekiranya pukul 16.30 WIB Terdakwa menegur saksi Holipa dan saksi Zainul yang sedang menyapu kerikil di jalan depan rumah saksi Holipa, Terdakwa menegur “sapuin ke laok kabi lah (sapu ke selatan semua lah), male aing lebet dek dejeh (biar airnya lewat ke utara)” dan dijawab saksi Holipa “jek reng tang ndik jiah (lah itu kan punya saya sendiri)”. Kemudian dijawab oleh Terdakwa sambil menghampiri saksi Holipa ke pagar rumah saksi Holipa sambil menunjuk”arua batessa nun kakeh (itu batas punya kamu)”. Selanjutnya terjadi cekcok antara Terdakwa dengan saksi Holipa. Kemudain pada saat cekcok Terdakwa menyerang saksi Holipa dengan cara memukul dan mencakar punggung saksi Holipa, kemudian datang saksi Nuryana untuk melerai pertengkaran tersebut. Karena tidak kuat saksi Nuryana berteriak minta tolong, sesaat kemudian datang saksi Supaida alias Bu Robi disusul dengan saksi Zainul Fatoni dan saksi Buhairi alias Pak Asim membantu melerai Terdakwa dengan saksi Holipa. Kemudian Terdakwa dan saksi Holipa berhasil dilerai dan kembali kerumah;
- Bahwa berdasarkan hasil VISUM et REPERTUM Rumah Sakit Umum Daerah Tongas Probolinggo No : 023/MR/XI/2023 tanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Dr. Nina Juliani dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
NO
|
Bagian Tubuh
|
Hasil
|
1
|
Kepala
|
terdapat luka cakar di pipi kiri dengan panjang ± 3 cm sedalam kulit luar
|
2
|
Leher
|
Terdapat luka cakar tengkuk dengan panjang ± 3 cm sedalam
|
3
|
Dada
|
Terdapat luka cakar dada kiri dengan panjang ± 15 cm sedalam kulit luar
|
4
|
Punggung
|
Terdapat luka cakar punggung kanan dengan panjang ± 4 cm sedalam kulit luar
|
kesimpulan
|
Keadaan tubuh akibat bersentuhan dengan benda tajam yang menyerupai kuku
|
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Holipa merasakan sakit perih ditempat luka cakar akibat cakaran Terdakwa dan tidak dapat melakukan aktifitas seperti biasanya selama satu hari
------Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat (1) KUHP. --------------- |