Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2024/PN Krs | KOPERASI SIMPAN PINJAM BINA MITRA SEJAHTERA JAWA TIMUR | 1.SUYONO 2.FITRIA |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2024/PN Krs | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 31 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 01 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 33.644.000,00 | ||||||
Petitum |
Jumlah Total : Rp. 33,644,000.00,- ( tiga puluh tiga juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah )
Jumlah Total : Rp. 33,644,000.00,- ( tiga puluh tiga juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah )
Apabila setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap namun PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman Pokok, Bunga dan Denda kepada PENGGUGAT sebagaimana tersebut di atas, maka terhadap jaminan berupa tanah seluas 179 m2 yang terletak di Desa Maron Kidul Kec. Maron Kab. Probolinggo sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 716 atas nama FITRIA, sebagaimana yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit No. KSU-BMS/PA/10060000045/I/2017 tanggal 24 Januari 2017, agar dijual lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember selanjutnya hasil penjualan tersebut digunakan untuk melunasi seluruh sisa pinjaman Pokok dan Bunga serta Denda kepada PENGGUGAT sebagaimana dimaksud di atas;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |