Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi / Ingkar Janji kepada Penggugat:
- Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat perjanjian antara Penggugat dengan Para Tergugat yang tertuang dalam Surat Pernyataan Pinjam Uang Tanggal 06 Juni 2023;
- Menyatakan sah menurut hukum jaminan hutang berupa sebidang Tanah Darat dengan Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 00166, dengan luas 228 M2 atas nama SUBA’I (Tergugat I) yang terletak di Desa Alassumur Lor Dusun Krajan Rt 001 Rw 001 Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo, yang tertuang dalam Surat Pernyataan Pinjam Uang Tanggal 06 Juni 2023;
- Menghukum Para Tergugat untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terlebih dahulu berupa sebidang Tanah Darat dengan Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 00166, dengan luas 228 M2 atas nama SUBA’I (Tergugat I) yang terletak di Desa Alassumur Lor Dusun Krajan Rt 001 Rw 001 Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh hutang / pinjaman Para Tergugat sebesar Rp. 73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah) kepada Penggugat dan atau melalui Kuasa Hukum Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya;
- Menyatakan sah menurut hukum serta memiliki kekuatan hukum mengikat bagi Pengadilan Negeri Kraksaan menunjuk Pejabat lelang yang berwenang untuk melakukan Jual-Lelang terhadap Sita Jaminan berupa sebidang Tanah Darat dengan Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 00166, dengan luas 228 M2 atas nama SUBA’I (Tergugat I) yang terletak di Desa Alassumur Lor Dusun Krajan Rt 001 Rw 001 Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo, apabila Para Tergugat tidak dapat melunasi seketika hutang Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah), ditambahkan seluruh kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perhari kepada Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya, setiap Para Tergugat lalai melaksanakan Putusan ini;
- Menjatuhkan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya Hukum Keberatan (uit voerbaar bij voerraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini;
|