Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2024/PN Krs RIZKI ARJIANTO, S.H RAHMAN bin alm SU'A Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 12/Pid.C/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/23/III/2024/Polres
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RIZKI ARJIANTO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAN bin alm SU'A[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat Unit Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo telah mengamankan atas dugaan tindak pidana " Setiap Ornag pribadi atau perusahaan dilarang memproduksi atau mengkonsumsi, menyimpan, mejual dan atau mengedarkan miuman beralkohol yang tidak termasuk golongan A, golongan B, golongan C termasuk didalamnya minuman oplosan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 jo. Pasal 13 ayat 6 Peraturan Daerah Nomor 03 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Berakohol di Kab. Probolinggo di dalam rumah masuk Dusun Gumuk RT007 RW002 Desa Suko Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo

Pihak Dipublikasikan Ya