Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2023/PN Krs BRI Unit Krejengan 1.SLAMET
2.NADZIFATUL HUMAIRAH
3.ROKAYYATUN
4.HABIDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2023/PN Krs
Tanggal Surat Jumat, 06 Okt. 2023
Nomor Surat 40
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Krejengan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SLAMET
2NADZIFATUL HUMAIRAH
3ROKAYYATUN
4HABIDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 26.743.382,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 26.743.382 (dua puluh enam juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 21.594.000,- (dua puluh satu juta lima ratus Sembilan puluh empat ribu  Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 5.149.382,- ( lima juta seratus empat puluh Sembilan ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah);
  4. Apabila Tergugat  tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap SHM No. 164 Desa pakuniran Kecamatan pakuniran Kabupaten Probolinggo atas nama Rokayatun (Penjamin) dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak