Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2024/PN Krs ASDAR BUDIARJO al. ASDAR al. BUDIARJO 1.EDI SUNGKONO
2.SUPATMAWATI
3.UNTUNG HERMANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2024/PN Krs
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat 16
Penggugat
NoNama
1ASDAR BUDIARJO al. ASDAR al. BUDIARJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD HASYIMASDAR BUDIARJO al. ASDAR al. BUDIARJO
Tergugat
NoNama
1EDI SUNGKONO
2SUPATMAWATI
3UNTUNG HERMANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Probolinggo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan B. SUTIK dan Tergugat 3 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan sangat merugikan Penggugat, oleh karena B. SUTIK telah meninggal dunia menjadi tanggungjawab hukum Para Tergugat  ;

 

  1. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah pemilik yang sah dan yang berhak atas Obyek Sengketa berikut :

 

  1. Tanah Persil Nomor 101, Kelas S.II, luas 0,346 da. / 3460 m2, yang terletak Dusun Krajan RT/RW 010/002 Desa Sumberkledung Kec. Tegalsiwalan  Kab. Probolinggo, dengan alas hak letter c No. 415 atas nama P. SURJO, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

 

  • Sebelah Utara : dahulu tanah milik Abdul Wafi sekarang Jalan Tol
  • Sebelah Timur: dahulu Saluran Air sekarang  saluran air dan Jalan Tol ;
  • Sebelah selatan: dahulu Tanah Armo Prayitno
  • Sebelah Barat: dahulu Jalan Desa sekarang Jalan Desa dan Jalan Tol ;

 

  1. Tanah sawah Persil Nomor 79, Kelas S.I, luas 0,817 da / 8170 m2, dengan alas hak letter c No. 431 atas nama  P. SURJO al MUDAN, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

 

  • Sebelah Utara : dahulu tanah milik Agus Salim sekarang Tanah Agus Salim  Jalan Tol
  • Sebelah Timur : dahulu Sungai sekarang Sungai danJalan Tol ;
  • Sebelah Selatan : dahulu Sungai
  • Sebelah Barat : dahulu tanah milik Imam Suyanto sekarang tanah milik Imam Suyanto dan Tol ;

 

  1. Bangunan berupa rumah dengan ukuran 15 m x 20 m yang berdiri di atas tanah sebagaimana petitum poin 2 huruf a, bangunan tersebut merupakan rumah tempat tinggal Penggugat, bangunan tersebut dibangun oleh Penggugat sekitar tahun 1971, sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Konsinyasi No. 04/Pdt.Kons/2021/PN.Krs;

 

  1. Tanaman milik Penggugat  yang ditanam di atas tanah sebagaimana petitum poin 2 huruf a, sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Konsinyasi No. 04/Pdt.Kons/2021/PN.Krs;

 

  1. Tanaman milik Penggugat , yang ditanam di atas tanah sebagaimana petitum poin 2 huruf b, sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Konsinyasi No. 05/Pdt.Kons/2021/PN.Krs ;

 

  1. Kerugian akibat dari kehilangan fisik, manfaat dan keuntungan dari  Obyek Sengketa 1, Obyek Sengketa 3 dan Obyek Sengketa 4 sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Konsinyasi No. 04/Pdt.Kons/2021/PN.Krs ;

 

  1. Kurugian akibat dari kehilangan fisik, manfaat dan keuntungan dari Obyek Sengketa 2 dan Obyek Sengketa 6 sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Konsinyasi No. 05/Pdt.Kons/2021/PN.Krs ;

 

  1. Menetapkan Penggugat adalah pihak yang berhak mendapatkan ganti rugi atas dampak proyek Pembangunan Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo Seksi IV sebagaimana diimaksud dalam Penetapan Konsinyasi No. 04/Pdt.Kons/2021/PN.Krs dengan NIS. 39 dan Penetapan Konsinyasi No. 05/Pdt.Kons/2021/PN.Krs dengan NIS 8,

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebagai berikut :

 

  1. Kerugian Hak atas tanah sebagaimana Obyek Sengketa 1 sebesar Rp. 1.503,024,000,- ( satu milyar lima ratus tiga juta dua puluh empat ribu rupiah ) ;

 

  1. Kerugian atas bangunan berupa rumah milik Penggugat di atas tanah sebagaimana Obyek Sengketa 1 yang dirobohkan dan di ratakan dengan tanah sebesar  Rp.  373,680,000,- ( tiga ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah ) ;

 

  1. Kerugian akibat dimusnahkannya tanaman milik Penggugat yang ditanam di atas Obyek Sengketa 1 sebesar  Rp. 121,226,000,- ( seratus dua puluh satu juta dua ratus dua puluh enam rubu rupiah ) ;

 

  1. Kerugian akibat dari kehilangan fisik, manfaat dan keuntungan dari Obyek Sengketa 1, Obyek Sengketa 3 dan Obyek Sengketa 4  sebesar  Rp.  495,284,000,- ( empat ratus Sembilan puluh lima juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah ) ;

 

  1. Kerugian Hak atas tanah sebagaimana Obyek Sengketa 2 sebesar Rp. 434,016,000,- ( empat ratus tiga puluh empat juta enam belas ribu rupiah ) ;

 

  1. Kerugian akibat dimusnahkannya tanaman milik Penggugat yang ditanam di atas tanah Obyek Sengketa 2 sebesar Rp. 9.695.000,- (Sembilan juta enam ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah ) ;

 

  1. Kerugian akibat dari kehilangan fisik, manfaat dan keuntungan dari Obyek Sengketa 2 dan Obyek Sengketa 6 sebesar  Rp.   59.023.000,- ( lima puluh Sembilan juta dua puluh tiga ribu rupiah );

 

Dengan jumlah total sebesar Rp 2,995.948.000,00,- ( dua milyar sembilan ratus sembilan puluh lima  juta Sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah ) ;

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Upaya hukum dari Para Tergugat baik berupa Verzet, Banding maupun Kasasi ;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak