Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menyatakan Penggugat berhak menjual ataupun melakukan peralihan hak apa saja terhadap objek jaminan dalam perjanjian berupa satu bidang tanah dan bangunan dengan sertipikat hak milik No. 02426 luas 104M atas nama IMAS MAULIDINA PUTRI yang terletak di kelurahan sumbertaman kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo;
- Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah);
- Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan terhadap objek jaminan berupa sertipikat hak milik No. 02426 luas 104M atas nama IMAS MAULIDINA PUTRI yang terletak di kelurahan sumbertaman kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai menjalankan putusan;
- Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini;
SUBSIDAIR:
Bila hakim berpedapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aeqou et bono ) |