Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2024/PN Krs Nur Komariyah Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2024/PN Krs
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat 39
Pemohon
NoNama
1Nur Komariyah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Angga Wahyu Eka PrastiyaNur Komariyah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada Akta Cerai Pemohon Nomor 0652/AC/2012/PA/Krs tanggal putus/Cerai 04 April 2012 dari yang semula bernama Tosa binti Marullah diganti menjadi Nur Komariyah binti Makri;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penggantian nama Pemohon kepada Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo paling lambat tanggal 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan dari Pengadilan Negeri Kraksaan;
  4. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penggantian nama Pemohon kepada Pengadilan Agama Kraksaan untuk Merubah nama Akta Cerai yang semula bernama Tosa binti Marullah menjadi Nur Komariyah binti Makri paling lambat tanggal 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan dari Pengadilan Negeri Kraksaan;
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak