Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Krs BRI Unit Gending 1.DWI NUGROHO PURNOMO
2.VIVI AFIAH
3.SULISTIJAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Krs
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat 9
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Gending
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DWI NUGROHO PURNOMO
2VIVI AFIAH
3SULISTIJAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.750.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 110.750.000,- (Seratus sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan pinjaman berupa tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik no 118 atas nama NYONYA SULISTIYA yang terletak di Desa Curahsawo Kecamatan Gending yang dimiliki oleh Tergugat III dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak