Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Krs KOPERASI SIMPAN PINJAM BINA MITRA SEJAHTERA JAWA TIMUR 1.SUYONO
2.FITRIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Krs
Tanggal Surat Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat 01
Penggugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM BINA MITRA SEJAHTERA JAWA TIMUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD HASYIMKOPERASI SIMPAN PINJAM BINA MITRA SEJAHTERA JAWA TIMUR
Tergugat
NoNama
1SUYONO
2FITRIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 33.644.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat perjanjian antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor : KSU-BMS/PA/10060000045/I/2017 tanggal 24 Januari 2017 ;

 

  1. Menyatakan sah menurut hukum Jaminan berupa sebidang tanah seluas 179 m2 yang terletak di Desa Maron Kidul Kec. Maron Kab. Probolinggo sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 716 atas nama FITRIA, sebagaimana yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit No. KSU-BMS/PA/10060000045/I/2017 tanggal 24 Januari 2017 ;

 

  1. Menyatakan menurut hukum PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi terhadap PENGGUGAT atas Perjanjian Kredit No. KSU-BMS/PA/10060000045/I/2017 tanggal 24 Januari 2017;

 

  1. Menyatakan menurut hukum PARA TERGUGAT memiliki kewajiban pembayaran kepada PENGGUGAT atas dasar Perjanjian Kredit No. KSU-BMS/PA/10060000045/I/2017 tanggal 24 Januari 2017, dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. Pinjaman Pokok                  : Rp. 21,250,000.00,-
  2. Bunga selama 17 bulan      : Rp.     7,650,00.00,-
  3. Denda Rp. 8000/perhari    : Rp.   4,744,000.00,-

Jumlah Total : Rp. 33,644,000.00,-

( tiga puluh tiga juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah )

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar dengan lunas dan sekaligus seluruh sisa pinjaman Pokok, Bunga dan Denda kepada PENGGUGAT atas dasar Perjanjian Kredit No. KSU-BMS/PA/10060000045/I/2017 tanggal 24 Januari 2017,  dengan rincian sebagai  berikut :

 

  1. Pinjaman Pokok                  : Rp. 21,250,000.00,-
  2. Bunga selama 17 bulan      : Rp.     7,650,00.00,-
  3. Denda Rp. 8000/perhari    : Rp.   4,744,000.00,-

Jumlah Total : Rp. 33,644,000.00,-

( tiga puluh tiga juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah )

 

Apabila setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap namun PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman Pokok, Bunga dan Denda kepada PENGGUGAT sebagaimana tersebut di atas, maka terhadap jaminan berupa tanah seluas 179 m2 yang terletak di Desa Maron Kidul Kec. Maron Kab. Probolinggo sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 716 atas nama FITRIA, sebagaimana yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit No. KSU-BMS/PA/10060000045/I/2017 tanggal 24 Januari 2017, agar dijual lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember selanjutnya hasil penjualan tersebut digunakan untuk melunasi seluruh sisa pinjaman Pokok dan Bunga serta Denda kepada PENGGUGAT sebagaimana  dimaksud di atas;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek jaminan tanah seluas 179 m2 yang terletak di Desa Maron Kidul Kec. Maron Kab. Probolinggo sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 716 atas nama FITRIA, sebagaimana yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit No. KSU-BMS/PA/10060000045/I/2017 tanggal 24 Januari 2017 ;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) yang besarnya Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) perhari setiap keterlambatan setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak