Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Krs 1.SUMINAH
2.LUTFI WALIDANI
1.KAPOLRI cq KAPOLDA JAWA TIMUR cq KAPOLRES PROBOLINGGO cq KASAT RESKRIM POLRES PROBOLINGGO
2.KAPOLRI cq KAPOLDA JAWA TIMUR cq KAPOLRES cq KAPOLSEK BANTARAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Krs
Tanggal Surat Kamis, 02 Feb. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUMINAH
2LUTFI WALIDANI
Termohon
NoNama
1KAPOLRI cq KAPOLDA JAWA TIMUR cq KAPOLRES PROBOLINGGO cq KASAT RESKRIM POLRES PROBOLINGGO
2KAPOLRI cq KAPOLDA JAWA TIMUR cq KAPOLRES cq KAPOLSEK BANTARAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon I untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Termohon I berupa Penangkapan terhadap suami Pemohon I pada hari senin tanggal 30 Januari 2023, Pukul 16.00 WIB adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
  3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : S.Kap/05/I/Res.1.8 /2023/Satreskrim. tanggal 30 Januari 2023 yang menjadi dasar                    Termohon I melakukan Penangkapan terhadap Suami Pemohon I adalah Tidak Sah dan Tidak berdasarkan atas hukum;
  4. Menyatakan tindakan Termohon I berupa Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/05/I/2023/Satreskrim, tanggal 31 Januari 2023 kepada Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hokum;
  5. Menyatakan surat Ketetapan sebagai Tersangka Nomor : S.Tap/05/I/2023/Satreskrim, tanggal 31 Januari 2023 yang menjadi dasar                    Termohon I melakukan Penetapan Tersangka terhadap Suami Pemohon I adalah Tidak Sah dan Tidak berdasarkan atas hukum;
  6. Menyatakan Surat perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/28/I /Res.1.8/Satreskrim tanggal 30 Januari 2023 yang menjadi dasar Termohon I melakukan penyidikan dan upaya paksa PENANGKAPAN tanggal 30 januari 2023 Pukul 16.00 WIB terkait peristiwa pidana yang disangkakan kepada suami Pemohon I adalah Tidak Sah dan Tidak berdasarkan atas hukum;
  7. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/05/I/Res.1.8 /2023/Satreskrim tanggal 31 Januari 2023 yang menjadi dasar Termohon I melakukan penahanan terhadap Suami Pemohon I adalah Tidak Sah dan Tidak berdasarkan atas hukum;
  8. Memerintahkan kepada Termohon I untuk membebaskan suami Pemohon I (MINANGSUL) dari Rumah Tahanan Polres Probolinggo sejak putusan ini dibacakan;;
  9. Menghukum Termohon I untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon I sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) setelah putusan ini dibacakan;
  10. Menghukum Termohon I untuk merehabilitasi nama baik Suami Pemohon I setelah putusan ini dibacakan;
  11. Menghukum Termohon I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya