Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.Bth/2017/PN Krs 1.LUTFIAH
2.AIDA FITRIANI MAVI
3.FAIRUZ BARROQI MAVI
1.Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember
2.Koperasi Bayu Artha Propinsi JawaTimur
3.BADRU ZYAMAN,SH
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 76/Pdt.Bth/2017/PN Krs
Tanggal Surat Jumat, 22 Des. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LUTFIAH
2AIDA FITRIANI MAVI
3FAIRUZ BARROQI MAVI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANAN HUSAINI,SHLUTFIAH
2ANAN HUSAINI,SHAIDA FITRIANI MAVI
3ANAN HUSAINI,SHFAIRUZ BARROQI MAVI
4MOHAMMAD UNTUNG,SHLUTFIAH
5MOHAMMAD UNTUNG,SHAIDA FITRIANI MAVI
6MOHAMMAD UNTUNG,SHFAIRUZ BARROQI MAVI
7BUDI SUWANTONO,SHLUTFIAH
8BUDI SUWANTONO,SHAIDA FITRIANI MAVI
9BUDI SUWANTONO,SHFAIRUZ BARROQI MAVI
Tergugat
NoNama
1Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember
2Koperasi Bayu Artha Propinsi JawaTimur
3BADRU ZYAMAN,SH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA.

1.Mengabulkan gugatan Para Pembantah untuk seluruhnya.

2.Menyatakan menurut hukum bahwa Para Pembantah adalah sebagai Para Pembantah  yang beritikad baik dan benar.

3.Menmenurut hukum bahwa Para Terbantah telah melakukan perbuatan melawan hukum.

4.Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa berupa  Risalah Lelang nomor 621/2017 tanggal 12 Desember 2017, yang dibuat oleh MARIONO, Pejabat Lelang pada kantor KPKNL Jemberadalah tidak sah dan .

5.Men

6.bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada Verset ataupun Banding ataupun Kasasi.

7.Menghukum Para embantah untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini

 

ATAU :.

----Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dan yang sebenar-benarnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak