Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus/2024/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.neny wuri handayani
LIASIN Al SIN Bin alm SAMURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 126/Pid.Sus/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1099/M.5.42/ENZ.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2neny wuri handayani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LIASIN Al SIN Bin alm SAMURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Baby Viruja Indiyanti, S.H.LIASIN Al SIN Bin alm SAMURI
Anak Korban
Dakwaan

.   D a k w a a n

PERTAMA

Bahwa terdakwa LIASIN Als SIN Bin SAMURI ( Alm ) pada hari Senin tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024, bertempat di Pinggir Jalan masuk Desa Menyono Kec. Kuripan Kab. Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabu-shabu dengan rangkaian kejadian sebagai berikut :

      • Bahwa berawal pada hari  Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 Wib anggota unit Opsnal Resnarkoba Polres Probolinggo yaitu saksi saksi YULIAN ADITYA bersama dengan saksi SUGIARTO PRASETYO AJI dan saksi WAWAN ADI PURWANTO mendapatkan informasi dari Masyarakat jika Desa Menyono Kec. Kuripan Kab. Probolinggo sering terjadi transaksi Narkotika Gol. I jenis shabu-shabu, selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut ketiga anggota Unit Opsnal Resnarkoba Polres Probolinggo langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut didapatkan informasi bahwa yang sering melakukan transaksi Narkotika Gol. I jenis shabu-shabu adalah terdakwa yang mana terdakwa juga merupakan TO ( target operasi ) peredaran Narkotika Gol. I jenis shabu-shabu.
      • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana lokasi penangkapannya dilakukan di Pinggir jalan Desa Menyono Kec. Kuripan Kab. Probolinggo kemudian terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan dari pneggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa a) 1 ( Satu ) Paket Plastik Klip Warna Putih Bening Yang diduga Berisi Narkotika Gol.I Jenis Sabu dengan berat 0,75 ( nol koma tujuh puluh lima ) Gram  dengan plasti pembungkusnya, b).1 ( Satu ) Paket Plastik Klip Warna Putih Bening Yang diduga Berisi Narkotika Gol.I Jenis Sabu dengan berat 0,49(Nol Koma empat puluh Sembilan) Gram dengan plasti pembungkusnya c). 1 ( Satu ) Buah Plastik Klip Ukuran Besar Warna Putih Bening yang ada isolasi warna putih, d). 1 ( Satu ) Buah Pipet Kaca  e). 1 ( Satu ) Buah Tutup Botol Yang Sudah Dimodif , f). 1 ( Satu ) Buah Sekrop dari Sedotan Warna Putih Bening, g). 1 ( Satu ) Buah Sekrop dari Sedotan Warna Putih, h). 1 ( Satu ) Buah Sekrop dari Sedotan Warna Putih Bening, i). 1 ( Satu ) Buah Korek Api Warna Merah Merk Fox, j). 1 ( Satu ) Buah Bekas Bungkus Rokok Merk TWIZZ, k). 1 ( Satu ) Buah Kemeja Warna Abu - Abu dengan Motif Kotak - Kotak Merk OUTLEAVE.,l). 1 ( Satu ) Buah Jaket Warna Abu - Abu Merk FORTIZIMO, m). 1 ( Satu ) Buah HP Merk SAMSUNG Type J2 PRIME Warna Silver dengan Nomor Sim Card 085704916710, selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Probolinggo guna diproses lebih lanjut.
  • Bahwa sesampainya di Polres Probolinggo terhadap terdakwa dilakukan interograsi yang mana didapat keterangan bahwa 2 (dua) poket Narkotika Gol I jenis shabu-shabu tersebut adalah milik Sdr. SONI ( DPO ) warga Desa Kraksaan Kab. Probolinggo namun saat itu dalam penguasaan terdakwa dikarenakan terdakwa sebelum penangkapan tersebut disuruh oleh Sdr.SONI ( DPO ) untuk membeli Narkotika Gol I jenis shabu-shabu dan terdakwa mendapatkan 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut dengan cara membeli kepada saksi MISLUM Als LUM Bin RASID dengan harga Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa Narkotika Gol I jenis shabu-shabu yaitu guna diserahkan kepada Sdr. SONI ( DPO ) dan upah yang akan diperoleh oleh terdakwa sebagai perantara yaitu dijanjikan akan diajak mengkonsumsi shabu-shabu secara bersama-sama dengan Sdr. SONI ( DPO ) dan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa  dalam melakukan penyalah gunaan  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabu-shabu tersebut tanpa ada izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya dengan No. Lab : 02765/NNF/2024 hari Selasa tanggal 16 April 2024 yang diperiksa oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S. Farm, Apt dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si yang ditandatangani oleh Imam Mukti S. Si, Apt, M.Si milik terdakwa disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 09483/2024/NNF s/d 09484/NNF/2024 berupa masing-masing 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,550 gram dan 0,170 Gram seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Meramfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;

----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa LIASIN Als SIN Bin SAMURI ( Alm ) pada hari Senin tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024, bertempat di Pinggir Jalan masuk Desa Menyono Kec. Kuripan Kab. Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

      • Bahwa berawal pada hari  Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 Wib anggota unit Opsnal Resnarkoba Polres Probolinggo yaitu saksi saksi YULIAN ADITYA bersama dengan saksi SUGIARTO PRASETYO AJI dan saksi WAWAN ADI PURWANTO mendapatkan informasi dari Masyarakat jika Desa Menyono Kec. Kuripan Kab. Probolinggo sering terjadi transaksi Narkotika Gol. I jenis shabu-shabu, selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut ketiga anggota Unit Opsnal Resnarkoba Polres Probolinggo langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut didapatkan informasi bahwa yang sering melakukan transaksi Narkotika Gol. I jenis shabu-shabu adalah terdakwa yang mana terdakwa juga merupakan TO ( target operasi ) peredaran Narkotika Gol. I jenis shabu-shabu.
      • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana lokasi penangkapannya dilakukan di Pinggir jalan Desa Menyono Kec. Kuripan Kab. Probolinggo kemudian terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan dari pneggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa a) 1 ( Satu ) Paket Plastik Klip Warna Putih Bening Yang diduga Berisi Narkotika Gol.I Jenis Sabu dengan berat 0,75 ( nol koma tujuh puluh lima ) Gram  dengan plasti pembungkusnya, b).1 ( Satu ) Paket Plastik Klip Warna Putih Bening Yang diduga Berisi Narkotika Gol.I Jenis Sabu dengan berat 0,49(Nol Koma empat puluh Sembilan) Gram dengan plasti pembungkusnya c). 1 ( Satu ) Buah Plastik Klip Ukuran Besar Warna Putih Bening yang ada isolasi warna putih, d). 1 ( Satu ) Buah Pipet Kaca  e). 1 ( Satu ) Buah Tutup Botol Yang Sudah Dimodif , f). 1 ( Satu ) Buah Sekrop dari Sedotan Warna Putih Bening, g). 1 ( Satu ) Buah Sekrop dari Sedotan Warna Putih, h). 1 ( Satu ) Buah Sekrop dari Sedotan Warna Putih Bening, i). 1 ( Satu ) Buah Korek Api Warna Merah Merk Fox, j). 1 ( Satu ) Buah Bekas Bungkus Rokok Merk TWIZZ, k). 1 ( Satu ) Buah Kemeja Warna Abu - Abu dengan Motif Kotak - Kotak Merk OUTLEAVE.,l). 1 ( Satu ) Buah Jaket Warna Abu - Abu Merk FORTIZIMO, m). 1 ( Satu ) Buah HP Merk SAMSUNG Type J2 PRIME Warna Silver dengan Nomor Sim Card 085704916710 yang kesemua barang bukti tersebut dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Probolinggo guna diproses lebih lanjut
  • Bahwa sesampainya di Polres Probolinggo terhadap terdakwa dilakukan interograsi yang mana didapat keterangan bahwa 2 (dua) poket Narkotika Gol I jenis shabu-shabu tersebut adalah milik Sdr. SONI ( DPO ) warga Desa Kraksaan Kab. Probolinggo namun saat itu dalam penguasaan terdakwa dikarenakan terdakwa sebelum penangkapan tersebut disuruh oleh Sdr.SONI ( DPO ) untuk membeli Narkotika Gol I jenis shabu-shabu dan terdakwa mendapatkan 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut dengan cara membeli kepada saksi MISLUM Als LUM Bin RASID dengan harga Rp. 1.500.000,- ( satu juta lim artus ribu rupiah).
  •   Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya dengan No. Lab : 02765/NNF/2024 hari Selasa tanggal 16 April 2024 yang diperiksa oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S. Farm, Apt dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si yang ditandatangani oleh Imam Mukti S. Si, Apt, M.Si milik terdakwa disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 09483/2024/NNF s/d 09484/NNF/2024 berupa masing-masing 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,550 gram dan 0,170 Gram seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Meramfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;

-------------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika –

 

ATAU

 

KETIGA

Bahwa terdakwa LIASIN Als SIN Bin SAMURI ( Alm ) pada hari Senin tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024, bertempat di Pinggir Jalan masuk Desa Menyono Kec. Kuripan Kab. Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum sebagai Penyalah Guna Narkotika Gol. I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

      • Bahwa berawal pada hari  Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 Wib anggota unit Opsnal Resnarkoba Polres Probolinggo yaitu saksi saksi YULIAN ADITYA bersama dengan saksi SUGIARTO PRASETYO AJI dan saksi WAWAN ADI PURWANTO mendapatkan informasi dari Masyarakat jika Desa Menyono Kec. Kuripan Kab. Probolinggo sering terjadi transaksi Narkotika Gol. I jenis shabu-shabu, selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut ketiga anggota Unit Opsnal Resnarkoba Polres Probolinggo langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut didapatkan informasi bahwa yang sering melakukan transaksi Narkotika Gol. I jenis shabu-shabu adalah terdakwa yang mana terdakwa juga merupakan TO ( target operasi ) peredaran Narkotika Gol. I jenis shabu-shabu.
      • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana lokasi penangkapannya dilakukan di Pinggir jalan Desa Menyono Kec. Kuripan Kab. Probolinggo kemudian terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan dari pneggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa a) 1 ( Satu ) Paket Plastik Klip Warna Putih Bening Yang diduga Berisi Narkotika Gol.I Jenis Sabu dengan berat 0,75 ( nol koma tujuh puluh lima ) Gram  dengan plasti pembungkusnya, b).1 ( Satu ) Paket Plastik Klip Warna Putih Bening Yang diduga Berisi Narkotika Gol.I Jenis Sabu dengan berat 0,49(Nol Koma empat puluh Sembilan) Gram dengan plasti pembungkusnya c). 1 ( Satu ) Buah Plastik Klip Ukuran Besar Warna Putih Bening yang ada isolasi warna putih, d). 1 ( Satu ) Buah Pipet Kaca  e). 1 ( Satu ) Buah Tutup Botol Yang Sudah Dimodif , f). 1 ( Satu ) Buah Sekrop dari Sedotan Warna Putih Bening, g). 1 ( Satu ) Buah Sekrop dari Sedotan Warna Putih, h). 1 ( Satu ) Buah Sekrop dari Sedotan Warna Putih Bening, i). 1 ( Satu ) Buah Korek Api Warna Merah Merk Fox, j). 1 ( Satu ) Buah Bekas Bungkus Rokok Merk TWIZZ, k). 1 ( Satu ) Buah Kemeja Warna Abu - Abu dengan Motif Kotak - Kotak Merk OUTLEAVE.,l). 1 ( Satu ) Buah Jaket Warna Abu - Abu Merk FORTIZIMO, m). 1 ( Satu ) Buah HP Merk SAMSUNG Type J2 PRIME Warna Silver dengan Nomor Sim Card 085704916710 yang kesemua barang bukti tersebut dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Probolinggo guna diproses lebih lanjut
  • Bahwa sesampainya di Polres Probolinggo terhadap terdakwa dilakukan interograsi yang mana didapat keterangan bahwa 2 (dua) poket Narkotika Gol I jenis shabu-shabu tersebut adalah milik Sdr. SONI ( DPO ) warga Desa Kraksaan Kab. Probolinggo namun saat itu dalam penguasaan terdakwa dikarenakan terdakwa sebelum penangkapan tersebut disuruh oleh Sdr.SONI ( DPO ) untuk membeli Narkotika Gol I jenis shabu-shabu dan terdakwa mendapatkan 2 (dua) poket shabu-shabu tersebut dengan cara membeli kepada saksi MISLUM Als LUM Bin RASID dengan harga Rp. 1.500.000,- ( satu juta lim artus ribu rupiah) yang tujuannya Nrakotika Gol. I jenis shabu-shabu tersebut akan diserahkan kepada Sdr. SONI ( DPO ) guna dikonsumsi secara bersama-sama dengan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mengkonsumsi Narkotika Gol. I jenis shabu-shabu dilakukan dengan menggunakan botol aqua yang berukuran kecil ( bonk/alat hisab shabu) kemudian terdakwa memasukkan Narkotika Golongan I tersebut kedalam 1 (satu) buah pipet kaca yang telah terhubung ke bonk/alat hisap tersebut selanjutnya terdakwa membakar pipet kaca yang telah diisi dengan Narkotika Gol. I jenis shabu-shabu dengan menggunakan 1 (satu) buah korek yang berada ditangan kanan terdakwa selanjutnya un tuk tangan kiri terdakwa memegang botol aqua yang berukuran kecil selanjutnya terdakwa mengisap Narkotika Gol I jenis shabu-shabu.
  • Bahwa pada saat terdakwa ditangkap dan dilakukan pemeriksaan terhadap urine terdakwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Test Urine di Polrest Probolinggo dengan Nomor Riksa Urine / 20 / III / 2024 / URKES pada tanggal 24 Maret 2024 didapat hasil Tes Penyaring / Screening Methampetamine Positif ( ± ) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya dengan No. Lab : 02765/NNF/2024 hari Selasa tanggal 16 April 2024 yang diperiksa oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S. Farm, Apt dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si yang ditandatangani oleh Imam Mukti S. Si, Apt, M.Si milik terdakwa disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 09483/2024/NNF s/d 09484/NNF/2024 berupa masing-masing 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,550 gram dan 0,170 Gram seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Meramfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Bahwa pada saat terdakwa menggunakan narkotika jenis Shabu-shabu tersebut, terdakwa bukanlah seorang  pasien yang sedang menjalani pengobatan, rehabilitasi dari Sindroma / kecanduan Pengguna  narkotika, serta tidak mempunyai izin dari Apoteker ataupun melalui resep dokter untuk menggunakan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang mengandung bahan metamfetamina tersebut

-------------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika –

Pihak Dipublikasikan Ya