Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
101/Pid.Sus/2024/PN Krs | 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH. 2.eko febrianto |
FATHUR ROHIM Al ROHIM Bin Alm. SAHUN | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 101/Pid.Sus/2024/PN Krs | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-831/M.5.42/Enz.2/06/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
Pertama ---------- Bahwa terdakwa FATHUR ROHIM Al ROHIM Bin Alm. SAHUN pada hari Minggu tanggal 24 bulan Maret Tahun 2024 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di timur masjid kecamatan tongas kabupaten probolinggo atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Label Poket A yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,39 gram dengan plastik pembungkusnya Label Poket B yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 1,10 gram dengan plastik pembungkusnya Label Poket C yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,40 gram dengan plastik pembungkusnya Label Poket D yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,46 gram dengan plastik pembungkusnya Label Poket E yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,42 gram dengan plastik pembungkusnya Label Poket F yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,44 gram dengan plastik pembungkusnya Label Poket G yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,40 gram dengan plastik pembungkusnya Label Poket H yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,47 gram dengan plastik pembungkusnya Label Poket I yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,41 gram dengan plastik pembungkusnya Label Poket J yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,42 gram dengan plastik pembungkusnya Label Poket K yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,44 gram dengan plastik pembungkusnya Label Poket L yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,46 gram dengan plastik pembungkusnya Label Poket M yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,41 gram dengan plastik pembungkusnya Label Poket N yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,40 gram dengan plastik pembungkusnya Label Poket O yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,42 gram dengan plastik pembungkusnya
09485/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,089 gram 09486/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,792 gram 09487/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,096 gram 09488/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,181 gram 09489/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,139 gram 09490/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,163 gram 09491/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,118 gram 09492/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,188 gram 09493/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,133 gram 09494/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,139 gram 09495/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,156 gram 09496/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,175 gram 09497/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,143 gram 09498/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 gram 09499/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,136 gram 09500/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,002 gram dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan : barang bukti Nomor 09485/2024/NNF s/d 09500/2024/NNF seperti tersebut diatas dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika–-------------------------------------------------------------------
Atau Kedua ---------- Bahwa terdakwa FATHUR ROHIM Al ROHIM Bin Alm. SAHUN pada hari Senin tanggal 25 bulan Maret Tahun 2024 sekira pukul 22.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Kramat Rt. 025 Rw. 007 Desa Kramat Agung Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Label Poket A yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,39 gram dengan plastik pembungkusnya Label Poket B yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 1,10 gram dengan plastik pembungkusnya Label Poket C yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,40 gram dengan plastik pembungkusnya Label Poket D yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,46 gram dengan plastik pembungkusnya Label Poket E yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,42 gram dengan plastik pembungkusnya Label Poket F yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,44 gram dengan plastik pembungkusnya Label Poket G yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,40 gram dengan plastik pembungkusnya Label Poket H yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,47 gram dengan plastik pembungkusnya Label Poket I yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,41 gram dengan plastik pembungkusnya Label Poket J yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,42 gram dengan plastik pembungkusnya Label Poket K yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,44 gram dengan plastik pembungkusnya Label Poket L yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,46 gram dengan plastik pembungkusnya Label Poket M yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,41 gram dengan plastik pembungkusnya Label Poket N yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,40 gram dengan plastik pembungkusnya Label Poket O yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,42 gram dengan plastik pembungkusnya
09485/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,089 gram 09486/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,792 gram 09487/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,096 gram 09488/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,181 gram 09489/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,139 gram 09490/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,163 gram 09491/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,118 gram 09492/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,188 gram 09493/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,133 gram 09494/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,139 gram 09495/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,156 gram 09496/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,175 gram 09497/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,143 gram 09498/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 gram 09499/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,136 gram 09500/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,002 gram
dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan : barang bukti Nomor 09485/2024/NNF s/d 09500/2024/NNF seperti tersebut diatas dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------
Atau Ketiga ---------- Bahwa terdakwa FATHUR ROHIM Al ROHIM Bin Alm. SAHUN pada hari Senin tanggal 25 bulan Maret Tahun 2024 sekira pukul 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Kramat Rt. 025 Rw. 007 Desa Kramat Agung Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Label Poket A yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,39 gram dengan plastik pembungkusnya Label Poket B yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 1,10 gram dengan plastik pembungkusnya Label Poket C yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,40 gram dengan plastik pembungkusnya Label Poket D yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,46 gram dengan plastik pembungkusnya Label Poket E yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,42 gram dengan plastik pembungkusnya Label Poket F yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,44 gram dengan plastik pembungkusnya Label Poket G yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,40 gram dengan plastik pembungkusnya Label Poket H yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,47 gram dengan plastik pembungkusnya Label Poket I yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,41 gram dengan plastik pembungkusnya Label Poket J yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,42 gram dengan plastik pembungkusnya Label Poket K yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,44 gram dengan plastik pembungkusnya Label Poket L yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,46 gram dengan plastik pembungkusnya Label Poket M yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,41 gram dengan plastik pembungkusnya Label Poket N yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,40 gram dengan plastik pembungkusnya Label Poket O yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,42 gram dengan plastik pembungkusnya
09485/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,089 gram 09486/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,792 gram 09487/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,096 gram 09488/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,181 gram 09489/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,139 gram 09490/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,163 gram 09491/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,118 gram 09492/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,188 gram 09493/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,133 gram 09494/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,139 gram 09495/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,156 gram 09496/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,175 gram 09497/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,143 gram 09498/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 gram 09499/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,136 gram 09500/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,002 gram dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan : barang bukti Nomor 09485/2024/NNF s/d 09500/2024/NNF seperti tersebut diatas dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |