Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
124/Pid.B/2024/PN Krs | 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH. 2.neny wuri handayani |
ZAINUL YAQIN al SENOL bin (Alm) TIRTO SUKARDI | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 124/Pid.B/2024/PN Krs | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1085/M.5.42/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | D A K W A A N : -------- Bahwa ia terdakwa ZAINUL YAQIN Als SENOL Bin TIRTO SUKARDI ( Alm ) pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira jam 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, di sebuah Warung milik saksi OKTAVIA KRISTIANDEWI tepatnya masuk Dusun I Rt. 01 Rw. 01 Desa Bulang Kec. Gending Kab. Probolinggo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban AGUSTIAN KRISWANTORO dan saksi korban OKTAVIA KRISTIANDEWI yang mengakibatkan luka, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |