Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Krs 1.NINIK MAISAROH
2.SUCIATI SINARNINGSIH
KAPOLRI cq KAPOLDA JATIM cq KAPOLRES PROBOLINGGO cq KEPALA SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES PROBOLINGGO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Krs
Tanggal Surat Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NINIK MAISAROH
2SUCIATI SINARNINGSIH
Termohon
NoNama
1KAPOLRI cq KAPOLDA JATIM cq KAPOLRES PROBOLINGGO cq KEPALA SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES PROBOLINGGO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan tindakan TERMOHON melakukan penangkapan terhadap ROISUL FALAH SAIFUL alias ROIS bin MOHAMMAD SAIFUL BAHRI dan ILHAM DHARMAWAN WIRATAMA alias ILHAM bin SUJIANTO atas dugaan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum ;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON melakukan Penggeledahan terhadap ROISUL FALAH SAIFUL alias ROIS bin MOHAMMAD SAIFUL BAHRI dan ILHAM DHARMAWAN WIRATAMA alias ILHAM bin SUJIANTO atas dugaan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum ;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan No.Sp.Sidik/2/1/2024/Resnarkoba, tanggal 9 Januari 2014, yang menetapkan ROISUL FALAH SAIFUL alias ROIS bin MOHAMMAD SAIFUL BAHRI sebagai tersangka oleh Termohon terkait persitiwa Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan No.Sp.Sidik/3/1/2024/Resnarkoba, tanggal 9 Januari 2014, yang menetapkan ILHAM DHARMAWAN WIRATAMA alias ILHAM bin SUJIANTO sebagai tersangka oleh Termohon terkait peristiwa Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa Pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap ROISUL FALAH SAIFUL alias ROIS bin MOHAMMAD SAIFUL BAHRI dan ILHAM DHARMAWAN WIRATAMA alias ILHAM bin SUJIANTO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan Penetapan Tersangka atas ROISUL FALAH SAIFUL alias ROIS bin MOHAMMAD SAIFUL BAHRI dan ILHAM DHARMAWAN WIRATAMA alias ILHAM bin SUJIANTO yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah;
  7. Menyatakan tindakan TERMOHON melakukan Penahanan terhadap ROISUL FALAH SAIFUL alias ROIS bin MOHAMMAD SAIFUL BAHRI dan ILHAM DHARMAWAN WIRATAMA alias ILHAM bin SUJIANTO terkait peristiwa Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum ;
  8. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri ROISUL FALAH SAIFUL alias ROIS bin MOHAMMAD SAIFUL BAHRL dan. ILHAM. DHARMAWAN WIRATAMA. alias ILHAM bin SUJIANTO oleh TERMOHON;
  9. Memerintahkan TERMOHON agar menghentikan penyidikan terhadap ROISUL FALAH SAIFUL alias ROIS bin MOHAMMAD SAIFUL BAHRI dan ILHAM DHARMAWAN WIRATAMA alias ILHAM bin SUJIANTO ;
  10. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan atau membebaskan ROISUL FALAH SAIFUL alias ROIS bin MOHAMMAD SAIFUL BAHRI dan ILHAM DHARMAWAN WIRATAMA alias ILHAM bin SUJIANTO dari Rumah Tahanan Negara di Polres Probolinggo ;
  11. Memulihkan hak ROISUL FALAH SAIFUL alias ROIS bin MOHAMMAD SAIFUL BAHRI dan ILHAM DHARMAWAN WIRATAMA alias ILHAM bin SUJIANTO dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  12. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya