Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2024/PN Krs RUFIATI HOSMIATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2024/PN Krs
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUFIATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HOSMIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan hukum sah dan berharga dimohonkan diletakkan sita jaminan terhadap Tanah dan bangunan atas nama Hosmiati yang berada di atasnya yang beralamat di Jl. Dr. Sutomo RT/RTW 001/003, Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Batas Barat      : Rumah Ibu Nanik
  • Batas Timur    : Rumah Ibu Safi
  • Batas Utara      : Rumah Bapak Sugianto
  • Batas Selatan   : Rumah Bapak Jamaludin
  1. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa Tergugat harus membayar hutang-hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp 157.500.000 (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
  2. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian immaterial sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  3. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan perkara ini, berkekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak