Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2022/PN Krs SARUWI alias H. SARWI KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT PROBOLINGGO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2022/PN Krs
Tanggal Surat Jumat, 11 Mar. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SARUWI alias H. SARWI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT PROBOLINGGO
2KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT PROBOLINGGO cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT PROBOLINGGO SEKTOR LUMBANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Penghentian Penyidikan yang dilakukan Termohon I  sebagaimana surat yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Sektor Lumbang    tanggal 5 Agustus  2021 yang telah diberitahukan kepada Pemohon Praperadilan adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
  3. Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan yang diberitahukan kepada Pemohon melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyelidikan Nomor B/60/VIII/2021/Reskrim tanggal   05 Agustus 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum .
  4. Memerintahkan kepada Para Termohon Praperadilan khususnyaTermohon I  untuk melanjutkan proses penyidikan serta melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Kraksaan.

ATAU :

Apabila  Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan  berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya .

Pihak Dipublikasikan Ya