Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2024/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
ABD. HANNAN alias NAN bin (alm) ASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 125/Pid.B/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1097/M.5.42/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2Faisal Ali Zulkarnain., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. HANNAN alias NAN bin (alm) ASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

Primair

----- Bahwa terdakwa Abd. Hannan Bin Asan pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Tengah B Desa Kramatagung Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 15.00 Wib saat terdakwa bersama dengan istrinya saksi Nur Hayati hendak pergi mencari rumput berpapasan dengan saksi Miskan di pertigaan jalan Batako Dusun Tengah B Desa Kramatagung Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo. Kemudian saat berpapasan terdakwa mengatakan kepada saksi Miskan “mau apa, mau apa !” dan dijawab oleh saksi Miskan “saya tidak mau apa apa”. Selanjutnya mendengar jawaban saksi Miskan tersebut terdakwa menghampiri saksi Miskan hinga berdiri berhadap-hadapan dan memukul saksi Miskan sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kirinya yang mengenai pelipis sebelah kanan saksi Miskan. Kemudian terdakwa mengayunkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis sabit ke arah saksi Miskan namun saksi Miskan berhasil menahan tangan terdakwa hingga terjadi saling dorong- mendorong antara terdakwa dan saksi Miskan. Selanjutnya saat dalam posisi saling dorong-mendorong terdakwa tetap berusaha mengayunkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis sabit sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai kepala bagian belakang saksi Miskan. Melihat hal tersebut saksi Nur Hayati berteriak meminta tolong kemudian datang saksi Tohe melerai dan memisahkan terdakwa dan saksi Miskan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Miskan mengalami luka-luka seperti yang termuat dalam Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Ar Rozy Nomor : 400.7/044/425.102.9/2024 A.n Miskan yang ditandatangani oleh dr. Yulian Darusanti Dewi dengan hasil pemeriksaan :
  • Bagian Kepala :

Luka robek dibagian kepala belakang diakibatkan benda tajam, luka terbuka di daerah kepala bagian belakang kanan lebar ± 5 cm dan luka lecet di daerah kepala bagian belakang kiri lebar ± 5 cm.

Dengan Kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan luar pada seorang laki-laki berusia empat puluh lima tahun. Pada pemeriksaan ditemukan Luka robek dibagian kepala belakang diakibatkan benda tajam, luka terbuka di daerah kepala bagian belakang kanan lebar ± 5 cm dan luka lecet di daerah kepala bagian belakang kiri lebar ± 5 cm.

Perbuatan Terdakwa Abd. Hannan Bin Asan Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidiair

----- Bahwa terdakwa Abd. Hannan Bin Asan pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Tengah B Desa Kramatagung Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 15.00 Wib saat terdakwa bersama dengan istrinya saksi Nur Hayati hendak pergi mencari rumput berpapasan dengan saksi Miskan di pertigaan jalan Batako Dusun Tengah B Desa Kramatagung Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo. Kemudian saat berpapasan terdakwa mengatakan kepada saksi Miskan “mau apa, mau apa !” dan dijawab oleh saksi Miskan “saya tidak mau apa apa”. Selanjutnya mendengar jawaban saksi Miskan tersebut terdakwa menghampiri saksi Miskan hinga berdiri berhadap-hadapan dan memukul saksi Miskan sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kirinya yang mengenai pelipis sebelah kanan saksi Miskan. Kemudian terdakwa mengayunkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis sabit ke arah saksi Miskan namun saksi Miskan berhasil menahan tangan terdakwa hingga terjadi saling dorong- mendorong antara terdakwa dan saksi Miskan. Selanjutnya saat dalam posisi saling dorong-mendorong terdakwa tetap berusaha mengayunkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis sabit sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai kepala bagian belakang saksi Miskan. Melihat hal tersebut saksi Nur Hayati berteriak meminta tolong kemudian datang saksi Tohe melerai dan memisahkan terdakwa dan saksi Miskan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Miskan mengalami luka-luka seperti yang termuat dalam Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Ar Rozy Nomor : 400.7/044/425.102.9/2024 A.n Miskan yang ditandatangani oleh dr. Yulian Darusanti Dewi dengan hasil pemeriksaan :
  • Bagian Kepala :

Luka robek dibagian kepala belakang diakibatkan benda tajam, luka terbuka di daerah kepala bagian belakang kanan lebar ± 5 cm dan luka lecet di daerah kepala bagian belakang kiri lebar ± 5 cm.

Dengan Kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan luar pada seorang laki-laki berusia empat puluh lima tahun. Pada pemeriksaan ditemukan Luka robek dibagian kepala belakang diakibatkan benda tajam, luka terbuka di daerah kepala bagian belakang kanan lebar ± 5 cm dan luka lecet di daerah kepala bagian belakang kiri lebar ± 5 cm.

Perbuatan Terdakwa Abd. Hannan Bin Asan Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya