Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2024/PN Krs 1.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2.ericha cahyo maryono
PADI SUSANTO als DI bin (Alm) SULIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 106/Pid.B/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-833/M.5.42/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2ericha cahyo maryono
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PADI SUSANTO als DI bin (Alm) SULIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Bahwa PADI SUSANTO als DI bin (Alm) SULIMAN pada hari minggu tanggal 17 Maret 2024 jam 06.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di dalam gubuk kosong tempat parkir sepeda motor yang berada di Pantai Tugu Masuk Dusun Pandean Blok Pesisir RT 004 / RW 005 Desa Pabean Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagia kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan masuk ketempat melakukan kejahatan atau sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan membongkar, merusak, memanjat, atau memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan (seragam) palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

     Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira jam 04.30 wib Terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih biru Nopol N-6510-QI serta membawa 1 (satu) buah kunci T dengan ukuran 8mm dan 1 (satu) buah kunci ring pas ukuran 8mm menuju ke rumah Sdr. ERFAN MAULANA als ERFAN als SAMBO (DPO), lalu sekira jam 04.50 wib Terdakwa sampai dan bertemu dengan Sdr. ERFAN MAULANA als ERFAN als SAMBO (DPO), kemudian Sdr. ERFAN MAULANA als ERFAN als SAMBO (DPO) membonceng terdakwa pergi menuju ke Pantai Tugu yang berada di Desa Pabean Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo, lalu sekira jam 05.30 wib terdakwa dan Sdr. ERFAN MAULANA als ERFAN als SAMBO (DPO) sampai dan duduk di gardu, kemudian terdakwa melihat banyak sepeda motor yang parkir dan ditinggal oleh pemiliknya untuk mencari ikan atau mencari kerang di laut pantal Tugu, kemudian Terdakwa bersama Sdr. ERFAN MAULANA als ERFAN als SAMBO (OPO) pulang kerumah orang tua terdakwa yang beralamatkan di Jl. Ikan cumi-cumi No. 31 R 01 RW 02 Kelurahan Mayangan Kec. Mayangan Kota Probolinggo untuk mengambil gergaji, lalu Terdakwa bersama Sdr. ERFAN MAULANA als ERFAN als SAMBO (DPO) pergi kembali menuju ke Pantal Tugu, sesampainya di Pantai TuguTerdakwa duduk di gazebo parkiran pantai tugu untuk melihat situasi, kemudian sekira jam 06.30 wib, terdakwa berjalan kaki menuju ke gubuk kosong tempat parkir sepeda motor, sedangkan Sdr. ERFAN MAULANA als ERFAN als SAMBO (DPO) masih berada di gazebo untuk mengawasi situasi, lalu terdakwa mencoba mengambil sepeda motor honda beat warna putih menggunakan kunci T, namun sepeda motor tersebut tidak bisa distater atau mesin tidak bisa hidup, kemudian Terdakwa mengambil sepeda motor honda blade repsol warna orange hitam Nopol N 4043 PZ dengan cara memasukkan kunci T dan memutar menggukana kunci pas ring, lalu setelah bisa hidup menggunakan doubel staternya langsung dibawa pergi untuk dikendarai menuju ke utara kurang lebih 100 meter dan menuju ke selatan 200 meter, kemudian tiba-tiba ada warga masyarakat yang menghadang dan terdakwa langsung meninggalkan sepeda motor honda blade repsol warna orange hitam tersebut lau terdakwa melarikan diri kearah utara sekitar 500 meter, namun berhasil diamankan oleh warga masyarakat yang mengejar, sedangkan Sdr. ERFAN MAULANA als ERFAN als SAMBO (DPO) melarikan diri ke arah timur.

Bahwa Terdakwa PADI SUSANTO als Di bin (Alm) SULIMAN dan Sdr. ERFAN MAULANA als ERFAN als SAMBO (DPO) tidak memiliki hak dan tidak memiliki ijin untuk mengambil barang berupa sepeda motor honda blade repsol warna orange hitam Nopol N 4043 PZ milik saksi SUROYONO.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PADI SUSANTO als DI bin (Als) DI bin (Alm) SULIMAN dan Sdr. ERFAN MAULANA als SAMBO (DPO), saksi SUROYONO diduga mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 7.500.000,-(Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atau sekira sejumlah itu.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya