Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2023/PN Krs BRI Unit Pasarsiwalan 1.Tirani
2.Marsub
3.Ninti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2023/PN Krs
Tanggal Surat Jumat, 23 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Pasarsiwalan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tirani
2Marsub
3Ninti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 133.764.877,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 133.764.877,- (Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) maksimal tanggal 25 Agustus 2023.

  •  Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap jaminan kredit SHM No.122 Luas 2.890 M2 an.Ninti  dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak