Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2024/PN Krs 1.Irene Ulfa
2.eko febrianto
YUDIANTO Al YUDI BIN HASAN BASRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-401/M.5.42/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irene Ulfa
2eko febrianto
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDIANTO Al YUDI BIN HASAN BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :
Pertama
---------- Bahwa terdakwa YUDIANTO Alias YUDI Bin HASAN BASRI pada hari Senin tanggal 13 bulan
November Tahun 2023 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan
NovemberTahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di pinggir jalan raya pakong
Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasanberdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP terdakwa diketemukan
(ditangkap) wilayah hukum Kabupaten Probolinggo, terdakwa di tahan di Rutan Krasakaan Kabupaten
Probolinggo, tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri
Krasakaan oleh karena itu Pengadilan Negeri Krasakan berwenang memeriksa dan mengadili,tanpa hak atau
melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan,

menyerahkan atau menerima narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima)
gram,perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 13 november 2023 sekirannya pukul 16.00 wib terdakwa
menghubungi saksi PURWANTO alias SAMIN Bin (alm) SAMPODIN untuk menyewa /rental mobil untuk di
bawa ke Madura dengan alasan untuk mencari orang pintar atau kyai dengan drivernya/ sopirnyasaksi
PURWANTO alias SAMIN Bin (alm) SAMPODIN, kemudian sekitar pukul 16.15 wib terdakwa berangkat dari
Jember menuju Pameksan di daerah dusun Pakong Desa Pamaroh Kecamatan Pamekasan Kabupaten
Pamekasan untuk menemui sdr ALI ( DPO) setelah sampai di daerah Pakong, sekira pukul 22.00 wib
terdakwa janjian dengan sdr ALI ( DPO) untuk bertemu di pinggir jalan raya dusun Pakong Desa Pamaroh
Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan, seteleh bertemu dengan sdr ALI (DPO ) terdakwa membeli
1 (satu) poket Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan harga Rp. 9.500.000,- ( Sembilan juta lima ratus
ribu rupiah ) dan uang tersebut di terima secara cash kemudian sdr ALI (Dpo) memberikan 1 ( satu ) poket
Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu serta bonus sabu sabu untuk di konsumsi yang
kurang lebih total beratnya 11,5(sebelas koma lima ) gram sedangkan saksi PURWANTO alias SAMIN Bin
(alm) SAMPODIN menunggu di dalam mobil, kemudian pada hari selasa tanggal 14 November 2024 sekira
pukul 02.00 Wib terdakwa bersama-sama dengan saksi PURWANTO alias SAMIN Bin (alm) SAMPODIN
pergi dengan menggunakan mobil dari Pamekasan sampai masuk Surabaya sekitar pukul 07.00 wib
,kemudian melanjutkan perjalanan ke Probolinggo melalui jalan tol dan keluar tol Gending sekirannya pukul
09.15 Wib ,setelah keluar tol exit gending terdakwa bersama dengan saksi PURWANTO alias SAMIN Bin
(alm) SAMPODINberistirahat di pinggir masjid di Jln. Raya Gending Rt 04 Rw 003 Desa Curah sawo
Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo sambil mengkonsumsi sabu sabu dengansaksi PURWANTO
alias SAMIN Bin (alm) SAMPODINserta terdakwa membagi sabu sabu yang terdakwa beli menjadi 8 (delapan
) poket yang rencananya mau terdakwa jual kembali di daerah Jember, kemudian setelah selesai terdakwa
melanjutkan perjalalan mau pulang ke Jember, kemudian sekira pukul 10.30 Wib Anggota Patroli Sat Lantas
Polres Probolinggo yang melaksanakan patroli di Jln. Raya Gending Desa Curah sawo Kecamatan Gending
Kabupaten Probolinggo menepikan kendaraan terdakwa karena takut terdakwa menancapkan gas dan
berusaha melarikan diri kemudian petugas Sat Lantas Polres Probolinggomelakukan pengejaran, bersamaan
dengan itu saksi PURWANTO alias SAMIN Bin (alm) SAMPODINyang berada di kursi belakang disuruh oleh
terdakwa untuk membuang Tas pinggang warna hitam merk MOKAMULA yang berisi poket sabu-sabu
keparit jalan sekitar raya Gending, kemudian tidak berselang lama terdakwa bersama dengan saksi
PURWANTO alias SAMIN Bin (alm) SAMPODIN tertangkap oleh saksi Sandy Prianggowo Adhi dan saksi
Angga Bazda Zulfikar anggota Satlantas Polres Probolinggo, kemudian saksi Agus Wedi, saksi Sugiarto
Prasetyo Aji, saksi Akhmad Boyngki selaku anggota satresnarkoba Polres Probolinggo yang sebelumnya
telah di hubungi oleh saksi Tri Mulyono melakukan penyisiran di parit pinggir jalan raya Gending dan
menemukan 1 (satu) buah Tas pinggang warna hitam merk MOKAMULA setelah di buka dan disaksikan oleh
terdakwa dan saksi PURWANTO alias SAMIN Bin (alm) SAMPODIN diketahui isinya adalah 8 (Delapan )
paket yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, 14 (empat belas) plastik klip yang diduga
bekas isi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah sekrup,2 (dua ) buah sekrup yang terbuat dari
sedotan, 2 (dua) lembar tisu warna putih, 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah pipet kaca,
1 (satu) pack plastik klip warna putih bening, 1 (satu) buah bonk/alat hisab sabu yang terbuat dari botol
plastik, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah solatip warna hitam, 1 (satu) buah dompet kunci
mobil warna cokelat, 2 (dua) buah sobekan solatip warna hitam, 1 (satu) buah korek Api yang telah di
modifikasi merk Neolite, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, dan 1 unit Handphone merk VIVO Y152
warna biru dengan nomor sim card 0851-0343-4614 yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan
Sdr. Ali (DPO) kemudian terdakwa, saksi PURWANTO alias SAMIN Bin (alm) SAMPODIN dan seluruh
barang bukti di bawa ke Polres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa barang bukti 8 (Delapan ) paket yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, 14 (empat
belas) plastik klip yang diduga bekas isi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah sekrup,2 (dua )
buah sekrup yang terbuat dari sedotan, 2 (dua) lembar tisu warna putih, 2 (dua) buah sedotan plastik warna
putih, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) pack plastik klip warna putih bening, 1 (satu) buah bonk/alat hisab
sabu yang terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah solatip warna hitam, 2
(dua) buah sobekan solatip warna hitam, 1 (satu) buah korek Api yang telah di modifikasi merk Neolite, 1
(satu) buah timbangan digital warna hitam, dan 1 unit Handphone merk VIVO Y152 warna biru dengan nomor
sim card 0851-0343-4614 diakui milik terdakwa

- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari PT. Pegadian Unit Pajarakan pada hari Selasa tanggal
14November 2023 yang ditandatangani oleh pengelola UPC AGUS SISWANTOtelah melaksanakan
penimbangan berupa :
Label A seberat 5,27 (lima koma dua puluh tujuh) gram yang ditimbang dengan plastik pembungkusnya
Label B seberat 2,16 (dua koma enam belas) gramyang ditimbang dengan plastik pembungkusnya
Label C seberat 1,49 (satu koma empat puluh sembilan) gram yang ditimbang dengan plastik
pembungkusnya
Label D seberat 0,50 (nol koma lima puluh) gram yang ditimbang dengan plastik pembungkusnya
Label E seberat 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram yang ditimbang dengan plastik pembungkusnya
Label F seberat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram yang ditimbang dengan plastik pembungkusnya
Label G seberat 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram yang ditimbang dengan plastik pembungkusnya
Label H seberat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram yang ditimbang dengan plastik pembungkusnya
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 09254/NNF/2023 tanggal
01Desember 2023 yang di tanda tangani oleh pemeriksa Dyan Vicky Sandhi, S.Si, Titin Ernawati, S. Farm,
Apt, Rendy Dwi Marta Cahya, STdan Kabidlabfor Polda Jatim WAKA Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. telah
melakukan pemeriksaan barang bukti :
Nomor 30291/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±
5,055 gram
Nomor 30292/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±
1,802 gram
Nomor 30293/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±
1,275 gram
Nomor 30294/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±
0,286 gram
Nomor 30295/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±
0,301 gram
Nomor 30296/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±
0,230 gram
Nomor 30297/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±
0,164 gram
Nomor 30298/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±
0,152 gram
dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C
Nomor barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji pendahuluan Uji konfirmasi

Nomor 30291/2023/NNF
s/d
Nomor 30298/2023/NNF

( + ) positip narkotika ( + ) positip metamfetamina

dengan kesimpulan : barang bukti Nomor Nomor 30291/2023/NNFs/d Nomor 30298/2023/NNFseperti
tersebut diatas dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61
lampiran I undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan tes urineatas nama YUDIANTO AL YUDI Bin
HASAN BASRIdengan nomor : Riksa.Urine/136/XI/2023/URKES tanggal 14 November 2023 yang
ditandatangani oleh M. HANAFI dengan hasil positif Amphetamine dan positif methampetamine.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima,
menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu
.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika–----------------------------------------------------------------

Atau

Kedua
---------- Bahwa terdakwa YUDIANTO Alias YUDI Bin HASAN BASRIpada hari Selasa tanggal 14 bulan
November Tahun 2023 sekira pukul 10.05 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November

Tahun 2023atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di pinggir Jln. Raya Gending Desa Curah
sawo Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggoatau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri
Krasakan yang berwenang memeriksa dan mengadili,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,perbuatan
tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 13 november 2023 sekirannya pukul 16.00 wib terdakwa
menghubungi saksi PURWANTO alias SAMIN Bin (alm) SAMPODIN untuk menyewa /rental mobil untuk di
bawa ke Madura dengan alasan untuk mencari orang pintar atau kyai dengan drivernya/ sopirnyasaksi
PURWANTO alias SAMIN Bin (alm) SAMPODIN, kemudian sekitar pukul 16.15 wib terdakwa berangkat dari
Jember menuju Pameksan di daerah dusun Pakong Desa Pamaroh Kecamatan Pamekasan Kabupaten
Pamekasan untuk menemui sdr ALI ( DPO) setelah sampai di daerah Pakong, sekira pukul 22.00 wib
terdakwa janjian dengan sdr ALI ( DPO) untuk bertemu di pinggir jalan raya dusun Pakong Desa Pamaroh
Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan, seteleh bertemu dengan sdr ALI (DPO ) terdakwa membeli
1 (satu) poket Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan harga Rp. 9.500.000,- ( Sembilan juta lima ratus
ribu rupiah ) dan uang tersebut di terima secara cash kemudian sdr ALI (Dpo) memberikan 1 ( satu ) poket
Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu serta bonus sabu sabu untuk di konsumsi yang
kurang lebih total beratnya 11,5(sebelas koma lima ) gram sedangkan saksi PURWANTO alias SAMIN Bin
(alm) SAMPODIN menunggu di dalam mobil, kemudian pada hari selasa tanggal 14 November 2024 sekira
pukul 02.00 Wib terdakwa bersama-sama dengan saksi PURWANTO alias SAMIN Bin (alm) SAMPODIN
pergi mengendarai mobil dari Pamekasan sampai masuk Surabaya sekitar pukul 07.00 wib ,kemudian
melanjutkan perjalanan ke Probolinggo melalui jalan tol dan keluar tol Gending sekirannya pukul 09.15 Wib
,setelah keluar tol exit gending terdakwa bersama dengan saksi PURWANTO alias SAMIN Bin (alm)
SAMPODINberistirahat di pinggir masjid di Jln. Raya Gending Rt 04 Rw 003 Desa Curah sawo Kecamatan
Gending Kabupaten Probolinggo sambil mengkonsumsi sabu sabu dengansaksi PURWANTO alias SAMIN
Bin (alm) SAMPODINserta terdakwa membagi sabu sabu yang terdakwa beli menjadi 8 (delapan ) poket yang
rencananya mau terdakwa jual kembali di daerah Jember, kemudian setelah selesai terdakwa melanjutkan
perjalalan mau pulang ke Jember, kemudian sekira pukul 10.30 Wib Anggota Patroli Sat Lantas Polres
Probolinggo yang melaksanakan patroli di Jln. Raya Gending Desa Curah sawo Kecamatan Gending
Kabupaten Probolinggo menepikan kendaraan terdakwa karena takut terdakwa menancapkan gas dan
berusaha melarikan diri kemudian petugas Sat Lantas Polres Probolinggo melakukan pengejaran,
bersamaan dengan itu saksi PURWANTO alias SAMIN Bin (alm) SAMPODIN yang berada di kursi belakang
disuruh oleh terdakwa untuk membuang Tas pinggang warna hitam merk MOKAMULA yang berisi poket
sabu-sabu keparit jalan sekitar raya Gending, kemudian tidak berselang lama terdakwa bersama dengan
saksi PURWANTO alias SAMIN Bin (alm) SAMPODIN tertangkap oleh saksi Sandy Prianggowo Adhi dan
saksi Angga Bazda Zulfikar anggota Satlantas Polres Probolinggo, kemudian saksi Agus Wedi, saksi Sugiarto
Prasetyo Aji, saksi Akhmad Boyngki selaku anggota satresnarkoba Polres Probolinggo yang sebelumnya
telah di hubungi oleh saksi Tri Mulyono melakukan penyisiran di parit pinggir jalan raya Gending dan
menemukan 1 (satu) buah Tas pinggang warna hitam merk MOKAMULA setelah di buka dan disaksikan oleh
terdakwa dan saksi PURWANTO alias SAMIN Bin (alm) SAMPODIN diketahui isinya adalah 8 (Delapan )
paket yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, 14 (empat belas) plastik klip yang diduga
bekas isi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah sekrup,2 (dua ) buah sekrup yang terbuat dari
sedotan, 2 (dua) lembar tisu warna putih, 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah pipet kaca,
1 (satu) pack plastik klip warna putih bening, 1 (satu) buah bonk/alat hisab sabu yang terbuat dari botol
plastik, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah solatip warna hitam, 1 (satu) buah dompet kunci
mobil warna cokelat, 2 (dua) buah sobekan solatip warna hitam, 1 (satu) buah korek Api yang telah di
modifikasi merk Neolite, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, dan 1 unit Handphone merk VIVO Y152
warna biru dengan nomor sim card 0851-0343-4614 yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan
Sdr. Ali (DPO) kemudian terdakwa, saksi PURWANTO alias SAMIN Bin (alm) SAMPODIN dan seluruh
barang bukti di bawa ke Polres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa barang bukti 8 (Delapan ) paket yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, 14 (empat
belas) plastik klip yang diduga bekas isi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah sekrup,2 (dua )
buah sekrup yang terbuat dari sedotan, 2 (dua) lembar tisu warna putih, 2 (dua) buah sedotan plastik warna
putih, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) pack plastik klip warna putih bening, 1 (satu) buah bonk/alat hisab
sabu yang terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah solatip warna hitam, 2
(dua) buah sobekan solatip warna hitam, 1 (satu) buah korek Api yang telah di modifikasi merk Neolite, 1

(satu) buah timbangan digital warna hitam, dan 1 unit Handphone merk VIVO Y152 warna biru dengan nomor
sim card 0851-0343-4614 diakui milik terdakwa
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari PT. Pegadian Unit Pajarakan pada hari Selasa tanggal
14November 2023 yang ditandatangani oleh pengelola UPC AGUS SISWANTO telah melaksanakan
penimbangan berupa :
Label A seberat 5,27 (lima koma dua puluh tujuh) gram yang ditimbang dengan plastik pembungkusnya
Label B seberat 2,16 (dua koma enam belas) gramyang ditimbang dengan plastik pembungkusnya
Label C seberat 1,49 (satu koma empat puluh sembilan) gram yang ditimbang dengan plastik
pembungkusnya
Label D seberat 0,50 (nol koma lima puluh) gram yang ditimbang dengan plastik pembungkusnya
Label E seberat 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram yang ditimbang dengan plastik pembungkusnya
Label F seberat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram yang ditimbang dengan plastik pembungkusnya
Label G seberat 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram yang ditimbang dengan plastik pembungkusnya
Label H seberat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram yang ditimbang dengan plastik pembungkusnya
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 09254/NNF/2023 tanggal 01
Desember 2023 yang di tanda tangani oleh pemeriksa Dyan Vicky Sandhi, S.Si, Titin Ernawati, S. Farm, Apt,
Rendy Dwi Marta Cahya, ST dan Kabidlabfor Polda Jatim WAKA Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. telah
melakukan pemeriksaan barang bukti :
Nomor 30291/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±
5,055 gram
Nomor 30292/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±
1,802 gram
Nomor 30293/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±
1,275 gram
Nomor 30294/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±
0,286 gram
Nomor 30295/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±
0,301 gram
Nomor 30296/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±
0,230 gram
Nomor 30297/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±
0,164 gram
Nomor 30298/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±
0,152 gram
dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C
Nomor barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji pendahuluan Uji konfirmasi

Nomor 30291/2023/NNF
s/d
Nomor 30298/2023/NNF

( + ) positip narkotika ( + ) positip metamfetamina

dengan kesimpulan : barang bukti Nomor Nomor 30291/2023/NNFs/d Nomor 30298/2023/NNF seperti
tersebut diatas dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61
lampiran I undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan tes urine atas nama YUDIANTO AL YUDI Bin
HASAN BASRI dengan nomor : Riksa.Urine/136/XI/2023/URKES tanggal 14 November 2023 yang
ditandatangani oleh M. HANAFI dengan hasil positif Amphetamine dan positif methampetamine..
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman
----------Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang –
Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya