Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Krs Eko Idhal Sastra 1.Samat
2.Susiama
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Krs
Tanggal Surat Rabu, 10 Jan. 2024
Nomor Surat 3
Penggugat
NoNama
1Eko Idhal Sastra
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Samat
2Susiama
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 18.898.300,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit No. 83 tanggal 20 September 2022, adalah SAH mengikat demi hukum kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga agunan / jaminan yang diserahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT, berupa :

1 (lima) buah Sertifikat dengan rincian sebagai berkut :

Hak Milik Nomor 01192 di Desa Gunungtugel, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, dengan luas 2.771m2 (delapan puluh empat meter persegi) tercatat atas nama SUSIAMA (Pasangan Debitur), yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 02 Juli 2019 Nomor 00963/Gunungtugel/2019, dikeluarkan oleh yang berwenang di Kabupaten Probolinggo;

 

 

 

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai Akta Perjanjian Kredit No. 83 tanggal 20 September 2022.

 

  1. Menyatakan Total Tunggakan kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebesar Rp. 18.898.300,- (seratus depalan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah)

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 18.898.300,- (seratus depalan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah)
  1. Menghukum untuk dijaminnya pelaksanaan prestasi TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT, maka PENGGUGAT meminta TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek agunan / jaminan wajib menyerahkan kepada PENGGUGAT untuk selanjutnya dilakukan penjualan oleh PENGGUGAT.

 

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT berhak menerima dan menjual serta menggunakan hasil penjualan agunan sebagai pembayaran/pelaksanaan prestasi TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT.

 

  1. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) diatas obyek sengketa, adalah sah dan berharga.

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan keberatan.

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak