Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G/2023/PN Krs SUPARDI ALIAS MULAWI 1.JAMALUDDIN
2.SUPIYATI
3.Panitia TOL/PPK
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 75/Pdt.G/2023/PN Krs
Tanggal Surat Jumat, 15 Des. 2023
Nomor Surat 75
Penggugat
NoNama
1SUPARDI ALIAS MULAWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUMARJADISUPARDI ALIAS MULAWI
Tergugat
NoNama
1JAMALUDDIN
2SUPIYATI
3Panitia TOL/PPK
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD HASYIM, SHJAMALUDDIN
2MUHAMMAD HASYIM, SHSUPIYATI
3HOSNAN TAUFIQ, S.Sos SHJAMALUDDIN
4HOSNAN TAUFIQ, S.Sos SHSUPIYATI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menguasai sebagian harta peninggalan Bioena atau Safiuna, berupa tanah persil 84, kelas D II, luas kurang lebih 0.274 Da,  tanpa alas hak yang sah menurut hukum.

3. Menyatakan menurut hukum, bahwa tanah persil 85, kelas S IV luas 0. 274 Da, sebagai mana tercantum dalam posita  2 (dua)  adalah bagian dari  harta peninggalan Bioena atau Safiuna  yang masih belum di bagi-bagi .

 

 

 

 

 

(9)

4. Menyatakan menurut hukum, bahwa yang berhak atas harta peniggalan berupa tanah pesril 85, kelas S IV, luas 0.274 Da, dan berhak menerima ganti kerugian atas tanah terdampak TOL dengan identifikasi nomor Induk Sementara (NIS) 5 dan 6 sebagaimana dimaksud dalam posita 2 (dua) jonto Posita 7 (tujuh)  adalah keturunan Bioena atau safiuna yaitu Mulawi alias Supardi .

5. Menyatakan menurut hukum, peralihan atas tanah sengketa sebagai mana dimaksud posita 4 (empat) waris ke letter c nomor 656 atas nama Boehari dan peralihan  ke letter c nomor 876 atas nama Jamina dan ke letter c nomor 877 atas nama Essa, sebagaimna dimaksud dalam posita 5 (lima), dan peralihan yang menyertai sesudahnya ke letter c nomor 2477 atas nama Jamaluddin dan ke letter c nomor 2347 atas nama Supiyati sebagaimana dimaksud dalam posita 6 (enam), adalah tidak sah  dan tidak  mempunyai kekuatan hukum mengikat.

6. Menyatakan menurut hukum, bahwa peralihan atas tanah terdampak TOL dengan identifikasi Nomor Induk Sementara (NIS) 5 dan (NIS) 6 yang rekening Bank BRI dinamakan  kepada Tergugat 1 dan tergugat II, sebagaimana dimaksud dalam posita 7 (tujuh)  tanah terdampak TOL dengan peralihan nama penerima dana ganti kerugian tanah  terdampak TOL kepada Tergugat I dan tergugat  II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kakuatan hukum mengikat .

7. Memerintahkan Turut Tergugat, untuk meyerahkan Buku Tabungan, Debit dan PIN dan data Rekapitulasi  sebagai konvensasi ganti kerugian atas tanah terdampak TOL dengan identifikasi Nomor Induk Sementara (NIS) 5, yang ditransaksikan ke dalam buku Tabungan, Debit, PIN sesuai data rekapitulasi, secara Konsinyasi ke Pengadilan Negeri  Kraksaan.     Untuk kemudian diserahkan kepada Yang berhak .

 

8. Menyatakan sah dan berharga pelaksanaan Konsinyasi atau penitipan uang ganti kerugian tanah terdampak TOL oleh Panitia (PPK) TOL Probowangi seksi I, dalam hal ini dilakukan oleh Turut Tergugat, untuk dititipkan pada Pengadilan Negeri Kraksaan dengan menyerah kan buku tabungan, Debit, PIN dan Data rekapitulasi atas nama Tergugat I  pada bank BRI Terkait, dengan Nomor Induk Sementara (NIS)  5, sebagai jaminan ganti kerugian atas tanah terdampak TOL yang belum diserahkan kepada Tergugat I sesuai  specificasinya menurut  hukum .

9. Menghukum Tergugat II, untuk segera mengembalikan uang dalam rupiah dana  konvensasi ganti kerugian atas tanah sengketa II  terdampak TOL dengan Nomor Induk Sementara (NIS) 6, yang telah diterimakan pada tahab I, barang berupa buku Tabungan, Debit dan PIN sesuai  data  Rekapitulasinya untuk diserahkan kepada Penggugat  secara lengkap, utuh, tunai seketika, bersama-sama dengan putusan perkara ini, untuk kemudian dibagikan kepada yang berhak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bilamana perlu dengan bantuan Polisi atau aparat penegak hukum  lainnya.

10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada   perlawanan, bandingan, maupun  Kasasi .

 

11.  Menghukum Tergugat  I dan Tergugat  II  untuk membayar  semua biaya  yang  timbul        dalam perkara ini.

 

12.  Menghukum  Turut Tergugat  untuk  mematuhi  Putusan Pengadilan Negeri  Kraksaan seluruhnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak