Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.B/2024/PN Krs 1.Kusuma Hadi Hartawan, S.H
2.I MADE DEADY PERMANA PUTRA, S.H.
MAHRUS bin ESAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 136/Pid.B/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1107/M.5.42/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kusuma Hadi Hartawan, S.H
2I MADE DEADY PERMANA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHRUS bin ESAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D a k w a a n
KESATU
---------Bahwa ia Terdakwa MAHRUS Bin ESAM bersama SDR IMAM HAMBALI (DPO)
pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada
suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan di Dusun Gozali Desa Gili Ketapang Kec
Sumberasih Kab Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili
perkaranya, telah “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan
kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat” yang dilakukan dengan cara
sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas berawal terdakwa dan Sdr
Imam berangkat bersama kearah jualan makanan di Barat Balai Desa kemudian terdakwa
yang membawa pipa besi berwarna putih di pinggang kiri serta Sdr Imam mendatangi Saksi
Taukit yang sedang membeli gorengan kemudian terdakwa memukul dengan pipa besi
menggunakan tangan kanan dan mengenai kepala dan tangan kiri Saksi Taukit sebanyak 5
(Lima) kali kemudian Saksi Taukit membalikkan badan dan terdakwa memukulnya dengan
pipa besi yang mengenai kepala lalu Saksi Taukit melarikan diri ke jalan desa ke arah timur
namun dikejar oleh terdakwa dan Sdr Imam Hambali (DPO) kemudian Saksi Taukit
berhenti dan berbalik lalu Sdr Imam Hambali (DPO) membacok menggunakan sebilah
celurit (DPB) menggunakan tangan kanan ke arah kepala namun berhasil dipegang gagang
celuritnya kemudian Sdr Imam memukul menggunakan tangan kiri namun berhasil ditahan

2

oleh Saksi Taukit lalu terdakwa memukul lagi dan mengenai kepala belakang dan
punggung Saksi Taukit sebanyak 10 (Sepuluh) kali hingga membuat Saksi Taukit lemas
menunduk kebawah lalu terdakwa menikam Saksi Taukit menggunakan pipa besi sebanyak
5 (Lima) kali ke arah punggung atas sehingga mengakibatkan luka pada tubuh korban dan
Sdr Imam Hambali (DPO) membacok ke arah punggung kanan sehingga mengakibatkan
korban mengalami luka sayat dan saat Saksi Taukit ditemukan terdapat banyak luka
tusukan dan luka sayatan di bagian punggung.-------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Sdr Imam Hambali, saksi Taukit mendapat cacat
atau luka yang tidak bisa sembuh sama sekali serta menimbulkan bahaya maut dan
berdasarkan Surat Visum Et Repertum No 38/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang
dikeluarkan oleh RSUD Dokter Mohamad Saleh dan ditandatangani oleh dr Fatih Anggoro
Wibowo dengan mengingat sumpah jabatan menerangkan hasil pemeriksaan terhadap saksi
Taukid yakni didapatkan luka pada bagian kepala berupa luka robek pada pelipis sebelah
kiri dengan ukuran kurang lebih 3 CM, pada bagian punggung luka robek pada punggung
sebelah kiri dengan ukuran kurang lebih 5 kali 2 CM, luka robek pada punggung sebelah
kanan dengan ukuran kurang lebih 15 kali 3 CM, luka robek pada punggung sebelah kanan
dengan ukuran kurang lebih 2 kali 2 CM, dengan kesimpulan kerusakan tersebut diatas
disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam dan mengakibatkan luka berat berupa
penyakit atau luka yang tidak diharapkan akan sembuh dengan sempurna atau
mendatangkan bahaya maut.----------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 170 ayat
(1) dan ayat (2) ke (2) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa ia Terdakwa MAHRUS Bin ESAM bersama SDR IMAM HAMBALI (DPO)
pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada
suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan di Dusun Gozali Desa Gili Ketapang Kec
Sumberasih Kab Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili
perkaranya, telah “Mereka yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, Turut Serta Melakukan,
dengan sengaja melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat” yang dilakukan dengan
cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas berawal Saksi Taukit yang
sedang membeli gorengan didatangi oleh Terdakwa sembari membawa pipa besi berwarna
putih yang kemudian terdakwa memukul dengan pipa besi menggunakan tangan kanan dan
mengenai kepala dan tangan kiri sebanyak 5 (Lima) kali kemudian Saksi Taukit
membalikkan badan dan terdakwa memukulnya dengan pipa besi yang mengenai kepala
lalu Saksi Taukit melarikan diri kearah timur dan dikejar oleh terdakwa serta Sdr Imam
Hambali (DPO) kemudian Saksi Taukit berhenti dan berbalik kemudian Sdr Imam
membacok menggunakan sebilah celurit (DPB) menggunakan tangan kanan ke arah kepala
namun berhasil dipegang gagang celuritnya kemudian Sdr Imam Hambali (DPO) memukul
menggunakan tangan kiri namun berhasil ditahan oleh Saksi Taukit lalu terdakwa memukul
lagi yang mengenai kepala belakang dan punggung sebanyak 10 (Sepuluh) kali hingga
membuat Saksi Taukit lemas menunduk kebawah lalu terdakwa menikam Saksi Taukit
menggunakan pipa besi sebanyak 5 (Lima) kali ke arah punggung atas sehingga
mengakibatkan luka pada tubuh korban dan Sdr Imam Hambali (DPO) membacok ke arah
punggung kanan sehingga mengakibatkan korban mengalami luka sayat dan saat Saksi
Taukit ditemukan terdapat banyak luka tusukan dan luka sayatan di bagian punggung.-------
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Sdr Imam Hambali, saksi Taukit mendapat cacat
atau luka yang tidak bisa sembuh sama sekali serta menimbulkan bahaya maut dan
berdasarkan Surat Visum Et Repertum No 38/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang
dikeluarkan oleh RSUD Dokter Mohamad Saleh dan ditandatangani oleh dr Fatih Anggoro
Wibowo dengan mengingat sumpah jabatan menerangkan hasil pemeriksaan terhadap saksi
Taukid yakni didapatkan luka pada bagian kepala berupa luka robek pada pelipis sebelah
kiri dengan ukuran kurang lebih 3 CM, pada bagian punggung luka robek pada punggung
sebelah kiri dengan ukuran kurang lebih 5 kali 2 CM, luka robek pada punggung sebelah
kanan dengan ukuran kurang lebih 15 kali 3 CM, luka robek pada punggung sebelah kanan
dengan ukuran kurang lebih 2 kali 2 CM, dengan kesimpulan kerusakan tersebut diatas
disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam dan mengakibatkan luka berat berupa

3

penyakit atau luka yang tidak diharapkan akan sembuh dengan sempurna atau
mendatangkan bahaya maut.----------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 351 ayat
(2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya