Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2021/PN Krs KUKUH YUDHA PRAKASA, SH.,MH AGUS HERIANTO alias AGUS bin alm LUKITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 1/Pid.S/2021/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-01/M.5.42/Eoh.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1KUKUH YUDHA PRAKASA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS HERIANTO alias AGUS bin alm LUKITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AGUS HERIANTO Alias AGUS Bin Alm LUKITO, pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di rumah terdakwa Dusun Krajan RT/RW 01/01 Desa Jambisari Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (1) dan Pasal 84 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau sepatutnya diduga diperoleh dari kejahatan penadahan dimana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal saksi SLAMET pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekira pukul 02.00 wib bertempat dirumahnya Desa Jurangjeru Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo telah kehilangan beberapa barang antara lain :
  1. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih tahun 2019 Nopol 4877 NE Noka MH1JFZ130KK140597 Nosin JFZ1E3138751 atas nama Slamet dan kunci kontaknya.
  2. 1 (satu) buah Handphone merk Vivo type Y71 dengan nomor simcard 081331004753 warna hitam
  3. 1 (satu) buah Handphone merk OPPO type R1001 warna putih dengan nomor kartu 082245497293
  4. 1 (satu) buah Handphone merk Vivo type Y30 warna biru langit dengan nomor imei 867874056082936 dan 867874056082928
  5. 1 (satu) Unit Hanphone merk OPPO type CPH 1729 warna merah dengan nomor imei 869055033176938
  • Bahwa selanjutnya pada waktu yang terdakwa sudah tidak ingat namun masih dalam bulan Januari tahun 2021, terdakwa membeli dari seseorang yang bernama Sdra ANDIKA 1 (satu) buah Handphone merk Vivo type Y30 warna biru langit dengan nomor imei 867874056082936 dan 867874056082928 tanpa dossbook Handphone atau kelengkapan Handphone dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di Dusun Krajan RT/RW 01/01 Desa Jambisari Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember. Bahwa 1 (satu) buah Handphone merk Vivo type Y30 warna biru langit dengan nomor imei 867874056082936 dan 867874056082928 adalah Handphone milik saksi SLAMET yang dibeli dengan harga Rp. 2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa mengetahui 1 (satu) buah Handphone merk Vivo type Y30 warna biru langit dengan nomor imei 867874056082936 dan 867874056082928 dibeli tanpa dossbook atau kelengkapan resmi pembelian handphone lainnya yang patut diduga handphone tersebut dari hasil kejahatan.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi SLAMET mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. Rp. 2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP----

 

Pihak Dipublikasikan Ya