Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Krs IMAM HANAFI 1.SUMILA
2.ISMA'IL
3.RANIK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Krs
Tanggal Surat Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat 03
Penggugat
NoNama
1IMAM HANAFI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUMILA
2ISMA'IL
3RANIK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA SEPUH GEMBOL
2PPATS Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga tanah sawah milik penggugat Sertifikat SHM Nomor : 15, Desa Sepuhgempol, atas nama : Penggugat (Imam Hanafi) berdasarkan surat ukur tanggal 23/08/1982 Nomor : 241/1982 se Luas : 4,530 M2 tanda batas-batas :
    • Batas sebelah Utara           : Ibu. Riama
    • Batas sebelah Selatan      : Bapak. Sunarti
    • Batas sebelah Barat           : Selokan Aliran Sungai
    • Batas sebelah Timur          : Selokan
  3. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Akta Hibah Nomor : 066/Wonomerto/2012 tanggal 16 Juli 2012 yang diterbitkan oleh PPATS Kecamatan Wonomerto;
  5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum perubahan leter C Desa Sepuhgempol atas nama : RESO al. SATRIMO dengan kepada SUPO ALINTEN maupun surat-surat lainnya kepada pihak-pihak lainnya atas objek sengketa tersebut;
  6. Menghukum TERGUGAT dan siapapun yang mendapatkan hak daripanya untuk menyerahkan, mengosongkan dan meninggalkan objek sengketa tanpa syarat apapun kepada Penggugat dan jika perlu dilakukan dengan bantuan Polisi atau aparat hukum yang berwenang lainnya;
  7. Menyatakan Sah dan berharga kerugian yang timbul berupa kerugian Material dan sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) dan kerugian Inmaterial sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sehingga kerugiannya seluruhnya adalah sebesar Rp. 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah);
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Penggugat seluruhnya sebasar Rp. 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah);
  9. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (councervatior beslaq) atas tanah objek tanah sengketa;

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalakan lebih dahulu walapun Tergugat menyatakan Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk seharinya jika lalai melaksanakan putusan ini sampai pelaksanaan eksekusi;
  3. Menghukum TERGUGAT dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkaran ini yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak