Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2023/PN Krs BRI Unit Krejengan 1.MESYANA
2.USMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2023/PN Krs
Tanggal Surat Kamis, 31 Agu. 2023
Nomor Surat 34
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Krejengan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MESYANA
2USMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 79.647.580,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 79.647.580 (tujuh puluh Sembilan juta enam ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah). yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh  juta  Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 29.647.580,- ( dua puluh Sembilan juta enam ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah), Maksimal pembayaran 30 November 2023;
  4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap SHM No. 539 Desa Opo Opo Kecamatan Krejengan  Kabupaten Probolinggo atas nama Mesyana dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak