Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum Tanah Sawah Persil Nomor 84, Kelas S.8, luas 0,173 da. / 1730 m2, yang terletak di Desa Sentong, Kecamatan Krejengan, Kab. Probolinggo, dengan alas hak letter C Desa No. 159 atas nama P. MISRI, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Desa
- Sebelah Timur : Tanah Milik P. Subur
- Sebelah selatan : Tanah Milik B. Tik Kaliacar
- Sebelah Barat : Tanah Milik P. Nahir / Hasan / Umik Tri
Adalah hak milik yang sah dari Alm. P. MISRI
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melawan hak.
- Menyatakan menurut Hukum Alm. P. MISRI atau Penggugat selaku Ahli Warisnya adalah yang berhak atas uang ganti rugi pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Tol Probolinggo – Banyuwangi atas tanah seluas 348 m2 yang merupakan sebagian dari Tanah Sengketa sebegaimana petitum poin 10, dengan NIS 127, sebesar Rp. 212.376.000,- ( Dua ratus dua belas juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah ).
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun juga untuk mengosongkan sebagian dari Tanah Sengketa yang merupakan sisa pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Tol Probolinggo – Banyuwangi sebagaimana dimaksud pada petitum poin 2 tersebut di atas, atas sisa Tanah Sengketa sebagaimana petitum poin 2 dari segala tanaman atau benda benda yang ada diatasnya kepada Penggugat selaku Ahli Waris P. MISRI tanpa syarat apapun juga, jika perlu dengan bantuan Polisi.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi baik Materiil maupun Immateriil secara tanggung renteng yang besar keseluruhannya sebesar Rp. 525.000.000,- ( Lima ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada Alm. P. MISRI atau Penggugat selaku Ahli Warisnya secara tunai dan sekaligus.dengan perincian sebagaimana yang tersebut pada posita No. 14 dalam gugatan ini.
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini ;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.
|