Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.B/2024/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
MUSTOFA bin P. YO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 149/Pid.B/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1324/M.5.42/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2Faisal Ali Zulkarnain., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTOFA bin P. YO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

----- Bahwa Terdakwa Mustofa bersama dengan Muhammad Imron (DPO) pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Dusun Pandean Desa Sukokerto Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 Wib saat terdakwa bersama dengan Muhammad Imron (DPO) melintas di Jalan Desa Sukekerto Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo, terdakwa dan Muhammad Imron (DPO) melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam silver dengan Nopol : N 4750 OJ milik saksi Satubin yang terparkir di pinggir sawah. Kemudian melihat hal tersebut terdakwa dan Muhammad Imron (DPO) membagi tugas dimana Muhammad Imron (DPO) bertugas untuk menjaga dan melihat situasi di sekitar sedangkan terdakwa bertugas untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam silver dengan Nopol : N 4750 OJ milik saksi Satubin. Selanjutnya setelah membagi tugas lalu terdakwa mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam silver dengan Nopol : N 4750 OJ milik saksi Satubin kemudian terdakwa membongkar atau merusak rumah kuncinya dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci T yang sudah terdakwa bawa dan persiapkan dari rumah. Selanjutnya setelah rumah kunci 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam silver dengan Nopol : N 4750 OJ milik saksi Satubin tersebut telah rusak dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam silver dengan Nopol : N 4750 OJ milik saksi Satubin berhasil menyala lalu terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam silver dengan Nopol : N 4750 OJ milik saksi Satubin pergi sejauh ± 100 (seratus) meter. Kemudian saksi Satubin yang melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam silver dengan Nopol : N 4750 OJ miliknya telah dibawa pergi oleh terdakwa langsung berteriak “maling-maling” dan warga yang mendengar teriakan saksi Satubin langsung menghentikan dan menangkap terdakwa;
  • Bahwa terdakwa dalam hal mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam silver dengan Nopol : N 4750 OJ milik saksi Satubin tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin saksi Satubin;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang membongkar rumah kunci dengan 1 (satu) buah kunci T mengakibatkan rumah kunci 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam silver dengan Nopol : N 4750 OJ milik saksi Satubin mengalami kerusakan;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Satubin mengalami kerugian sejumlah Rp. 5.700.000 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa Mustofa Bin P. Yo bersama dengan Muhammad Imron (DPO) Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 & Ke-5 KUHP. -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya