Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2024/PN Krs 1.SUNARMI
2.MARDIATUL HASANAH
3.SUMIATI NINGSIH
1.MASADAH
2.DIANA BILQIS
3.USWATUN HASANAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2024/PN Krs
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat 46
Penggugat
NoNama
1SUNARMI
2MARDIATUL HASANAH
3SUMIATI NINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Prayuda rudy nurcahya, SHSUNARMI
2Prayuda rudy nurcahya, SHMARDIATUL HASANAH
3Prayuda rudy nurcahya, SHSUMIATI NINGSIH
Tergugat
NoNama
1MASADAH
2DIANA BILQIS
3USWATUN HASANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KOPERASI SYARIAH TANJUNG
2SUNAR Alias SUNAR BULAN
3TAUFIQUR ROHMAN
4Pemerintah Kabupaten Probolinggo Cq. Kecamatan Paiton Cq. Desa Karanganyar
5Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAT) CAMAT, Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa Para Penggugat, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III, adalah keturunan yang sah dari almarhum P. MONIDIN NADIN.

3. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah Obyek Sengketa yaitu sebidang tanah petok C No. 233, Persil 49, kelas D.I, seluas 0,390 ha, terletak di Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo, sebagaimana Surat Tanda Pendataran Sementara Tanah Milik Indonesia, tertanggal 7 Desember 1949, No.233, luas 0,390 ha, Atas Nama P.MONIDIN NADIN, dengan batas-batas :

  •  
  •  
  •  
  •  

Adalah hak milik Penggugat, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III

4. Menyatakan sebagai hukum bahwa Para Tergugat telah menguasai tanah objek sengketa tanpa alas hak yang benar dan melawan hukum yang sangat merugikan hak Penggugat.

5. Menyatakan sebagai hukum Akta Hibah No.456PPATSIX/PAITON/2017, tanggal 7 Seprtember 2017, atas tanah obyek sengketa yang penuh dengan kebohongan dan rekayasa, adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

6. Menyatakan sebagai hukum bahwa semua surat-surat yang berkaitan dengan tanah obyek sengketa dan dapat menimbulkan hak bagi Para Tergugat adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

7. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dari penghuni dan barang-barangnya selanjutnya menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan Alat Negara.

8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk; membayar kerugian Materiil sebesar Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) dalam tiap tahunnya terhitung sejak tahun 2017 sampai pada saat Para Tergugat telah menyerahkan sepenuhnya Objek Sengketa kepada Penggugat, dan membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 1. 000.000.000,- (satu milyar rupiah).

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan putusan ini.

10. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini.

11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak