Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tindakan Termohon berupa Penyitaan kendaraan Truck Merek/Type Mitsubishi /FE 119 tahun 1995, Warna Kuning atas nama SAIFUL ARIFIN Incasu PEMOHON dengan STNK Tertulis No. Pol :
N-9392-UN dan Pada BPKB tertulis No. Pol:N-8964-UQ. danNomor Rangka : FE119E032126, Nomor Mesin : 4D34C4Y2129 selanjutnya disebut Obyek Penyitaan cacat Yuridis dan atau cacat Prosedural .
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk memberikan pinjam pakai barang bukti berupa kendaraan Truck Merek/Type Mitsubishi/FE 119 tahun 1995, Warna Kuning atas nama SAIFUL ARIFIN Incasu PEMOHON dengan STNK Tertulis No. Pol : N-9392-UN dan pada BPKB tertulis No.Pol : N-8964-UQ. dan Nomor Rangka : FE119E032126, Nomor Mesin : 4D34C4Y2129 dengan ketentuan sebagai berikut :
- PEMOHON bersedia untuk Tidak akan memperjualbelikan Obyek Penyitaan.
- PEMOHON bersedia Tidak akan mengubah bentuknya dan Obyek Penyitaan harus sesuai dengan aslinya (Sesuai di STNK & BPKB)
- Sewaktu-waktu diperlukan untuk pembuktian, PEMOHON bersedia untuk menghadirkan dan menghadapkan kembali barang bukti tersebut (Obyek Penyitaan).
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera menyerahkan kembali kendaraan Truck Merek/Type Mitsubishi/FE 119 tahun 1995 , Warna Kuning atas nama SAIFUL ARIFIN Incasu PEMOHON dengan STNK Tertulis No. Pol : N-9392-UN dan pada BPKB tertulis No.Pol : N-8964-UQ. dan Nomor Rangka : FE119E032126, Nomor Mesin : 4D34C4Y2129 selanjutnya disebut Obyek Penyitaan kepada PEMOHON setelah Putusan ini dibacakan tanpa syarat.
- Memerintahkan TERMOHON membayar Ganti Rugi yang dialami PEMOHON baik secara Materiil maupun Immateriil sejumlah Total Rp. 119.000.000.- (seratus sembilan belas juta rupiah) dibayar didepan Hakim yang menyidangkan perkara Praperadilan ini setelah putusan ini dibacakan.
- Memerintahkan Termohon menghentikan Penyidikan terkait Perkara Pidana yang ada hubungan lansung maupun tidak langsung dengan OBYEK PENYITAAN.
- Menghukum Termohon untuk membayar semua biaya perkara Pra Peradilan ini .
|