Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Bth/2024/PN Krs 1.TOTONG HERMONO
2.LISA ADRIANA
3.UMAR DHANI
CHANDRA HERMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.Bth/2024/PN Krs
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat 20
Penggugat
NoNama
1TOTONG HERMONO
2LISA ADRIANA
3UMAR DHANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. ANNER MANGATUR SIANIPAR, S.H., M.H., CTA.TOTONG HERMONO
2DR. ANNER MANGATUR SIANIPAR, S.H., M.H., CTA.LISA ADRIANA
3DR. ANNER MANGATUR SIANIPAR, S.H., M.H., CTA.UMAR DHANI
Tergugat
NoNama
1CHANDRA HERMANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan BANTAHAN dari PARA PEMBANTAH untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan bahwa PARA PEMBANTAH adalah PARA PEMBANTAH yang beritikad baik ;

 

  1. Menyatakan PARA PEMBANTAH yang merupakan segenap ahli waris yang sah dari Almarhum H. M. IKWAN TANY  dan berhak bertindak untuk dan atas nama H.M. IKWAN TANY untuk mengurus segala surat-surat atau dokumen dan/atau menandatangani akta jual beli dihadapan Notaris/PPAT dan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia pada Kantor Badan ATR/BPN Kabupaten Probolinggo atau instansi terkait lainnya guna melakukan balik nama dari nama H.M. IKWAN TANY kepada nama PARA PEMBANTAH atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 22/Desa Jetak, seluas 4.130 M2. (empat ribu seratus tiga puluh meter persegi), atas nama H.M IKWAN TANY terletak di Desa Jetak, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo ;

 

  1. Menyatakan BANTAHAN terhadap Putusan Verstek No. 12/PDT/2024/PT SBY tanggal 25 Januari 2024 jo Putusan No. 40/Pdt.G/ 2023/PN Krs tanggal 21 November 2023 tersebut di atas adalah tepat dan beralasan hukum ;

 

  1. Membatalkan Putusan Verstek No. 12/PDT/2024/PT SBY tanggal 25 Januari 2024 jo Putusan Verstek No. 40/Pdt.G/2023/PN Krs tanggal 21 November 2023 karena diajukan dengan itikad buruk ;

 

  1. Menyatakan TERBANTAH/semula PEMBANDING/semula PENGGUGAT adalah TERBANTAH/semula PEMBANDING/semula PENGGUGAT yang beritikad buruk dan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas penguasaan secara sepihak terhadap asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 22/Jetak, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo yang tertulis atas nama yang berhak H.M. IKWAN TANY ;

 

  1. Menolak dalil-dalil TERBANTAH/semula PEMBANDING/semula PENGGUGAT dan menyatakan tidak terbukti menurut hukum adanya jual beli secara lisan atas sebidang tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 22/Desa Jetak, seluas 4.130 M2. (empat ribu seratus tiga puluh meter persegi) atas nama H.M. IKWAN TANY yang terletak di Desa Jetak, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo ;

 

  1. Menghukum TERBANTAH/semula PEMBANDING/semula PENGGUGAT untuk menyerahkan asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 22/Jetak, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo an. H.M. IKWAN TANY, paling lambat setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak diucapkannya putusan dalam perkara ini;

 

  1. Menghukum TERBANTAH/semula PEMBANDING/semula PENGGUGAT untuk membayar kerugian materiil atas tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 22/Jetak, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo an. H.M. IKWAN TANY sebesar Rp 6.195.000.000 (enam miliar seratus sembilan puluh lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus ;

 

  1. Menyatakan Sah dan Berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini, yaitu sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang berdiri, tertanam, tertancap dan terletak diatasnya yang karena sifatnya dianggap sebagai benda tidak bergerak yang beralamat di Jl. Sudarno No. 05, RT. 003/ RW. 008, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Kota Batu, Kota Batu ;

 

  1. Menghukum TERBANTAH/semula PEMBANDING/semula PENGGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatan dan kelalaian, apabila TERBANTAH/semula PEMBANDING/semula PENGGUGAT terlambat atau lalai melaksanakan isi putusan a quo baik sebagian atau seluruhnya, sejak putusan a quo dibacakan hingga Putusan Perkara a quo dilaksanakan ;

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu seketika (Uit Voorbaard Bij Voorrad), meskipun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Bading, Kasasi atau Peninjauan Kembali (PK) ;

 

  1. Menghukum TERBANTAH/semula PEMBANDING/semula PENGGUGAT untuk taat dan patuh terhadap seluruh isi putusan ini ;

 

  1. Menghukum TERBANTAH/semula PEMBANDING/semula PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak