Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;
- Menyatakan bahwa jual beli Penggugat dengan B. Soekama dan B. Djoyo pada tanggal 25 Oktober 1978 terhadap sebidang tanah yang terletak di Desa Kebonangung Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, sebagaimana Leter C Desa nomor 483 Persil 41 Luas 0,046 Ha atas nama Soekama dengan batas – batas sebagai berikut :
Utara : tanah milik Ir H. Boediarso dan P. Isa
Timur : Gang / jalan masuk
Selatan : Jalan Raya Pantura
Barat : SPBU PT. Premolilar Sejati, Untuk selanjutnya disebut obyek sengketa
Adalah jual beli yang sah secara hukum .
- Menyatakan bahwa tanah obeyek sengketa adalah sah hak milik Penggugat ;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa jual beli atau sewa atau gadai atau segala jenis peralihan hak tanah obyek sengeketa dari Tergugat I dan Tergugat II kepada Tergugat III dan kepada Tergugat IV adalah jual beli atau sewa atau gadai yang tidak sah secara hukum ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergguat III dan Tergugat IV atau siapa saja yang memperoleh hak dari para Tergugat untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa tersebut dan memberikan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik, jika perlu dengan bantuan aparat Negara atau polisi ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergguat III dan Tergugat IV agar membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada upaya banding dan kasasi ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergguat III dan Tergugat IV untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|