Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2024/PN Krs MUCHLAS H. M. JATIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2024/PN Krs
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUCHLAS H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD BAIDAWI S.HMUCHLAS H.
Tergugat
NoNama
1M. JATIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 189.715.000,00
Petitum

PRIMER:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Menurut hukum Perbuatan Tergugat (M. JATIM) adalah Perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji Kepada Penggugat ;

 

  1. Menyatakan Sah Menurut Hukum Perjanjian Hutang Piutang Berdasarkan Surat Perjanjian Pengakuan Hutang antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 29 Mei 2024

 

  1. Menyatakan Hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sejumlah Rp. 189.715.000 ( Seratus Depalan Puluh Sembilan juta Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Rupiah ) ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Pembayaran yang belum dilunasi kepada Penggugat sebesar Rp. 189.715.000 ( Seratus Depalan Puluh Sembilan juta Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Rupiah ) ;

 

  1. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.

 

SUBSIDER:

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak