Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2024/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.eko febrianto
FATHUR ROHIM Al ROHIM Bin Alm. SAHUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-831/M.5.42/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2eko febrianto
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATHUR ROHIM Al ROHIM Bin Alm. SAHUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Baby Viruja Indiyanti, S.H.FATHUR ROHIM Al ROHIM Bin Alm. SAHUN
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

Pertama

---------- Bahwa terdakwa FATHUR ROHIM Al ROHIM Bin Alm. SAHUN pada hari Minggu tanggal 24 bulan Maret Tahun 2024 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di timur masjid kecamatan tongas kabupaten probolinggo atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya saksi Yulian Aditya dan saksi Wawan Adi Purwanto selaku anggota kepolisian Resor Probolinggo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu di desa Kramatagung kecamatan Bantaran kabupaten Probolinggo, kemudian saksi Yulian Aditya dan saksi Wawan Adi Purwanto bersama dengan anggota yang lain melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 25 maret 2024 sekira jam 22.15 wib di teras rumah terdakwa di dusun Kramat RT 025 RW 007 Desa Kramatagung kecamatan Bantaran kabupaten Probolinggo, saksi Yulian Aditya dan saksi Wawan Adi Purwanto bersama anggota yang lain melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa diketemukan 15 (lima belas) kertas pembungkus warna putih yang berisi masing-masing 1 (satu) paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 ( Satu ) Buah Timbangan Digital Merk HARNIC, 1 ( Satu ) Buah Alat Hisab Sabu/ Bonk Merk Larutan Cap Kaki Tiga, 1 ( Satu ) Buah Kaleng Warna Biru Bertuliskan STR, 1 ( Satu) Buah Sekrop dari Sedotan Plastik Warna Putih Bening, 1 ( Satu ) Buah Sekrop dari Bekas Pembungkus Rokok Merk Gudang Garam Surya,4 ( Empat ) Pack Plastik Klip Warna Putih Bening, 1 ( Satu ) Buah Korek Api Warna Hijau Merk Tokai, 1 ( Satu ) Buah Kotak Tupperware warna merah muda, 1 ( Satu ) Buah Celana Pendek Jeans Warna Biru Merk LAXADO, 1 ( Satu ) Buah HP Merk INFINIX Warna Biru dengan Nomor SIM Card 081515234507, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa membeli 4 (empat) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp. 4.400.000,-  (empat juta empat ratus ribu rupiah) dari saudara EKO (DPO) pada hari minggu tanggal 24 maret 2024 sekira pukul 11.00 Wib dengan cara terlebih dahulu terdakwa menghubungi saudara EKO (DPO) melalui nomor 082277378384 kemudian terdakwa mengatakan ingin membeli 4 (empat) poket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, setelah itu saudara EKO (DPO) mengatakan akan meranjau 4 (empat) poket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu disebelah timur masjid dikecamatan tongas kabupaten probolinggo setelah itu terdakwa mengambil 4 (empat) poket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut dan menaruh uang pembayarannya yang dibungkus dengan plastik kresek warna hitam di tempat ranjauan tersebut, kemudian terdakwa pulang kerumah dan membagi 4 (empat) poket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut menjadi 15 (lima belas) poket untuk dikonsumsi sendiri.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari PT. Pegadaian Unit Pajarakan pada hari selasa tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh pengelola UPC MOHAMMAD ARI ARWIYANTO telah melaksanakan penimbangan terhadap barang bukti kejahatan berupa :

Label Poket A yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,39 gram dengan plastik pembungkusnya

Label Poket B yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 1,10 gram dengan plastik pembungkusnya

Label Poket C yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,40 gram dengan plastik pembungkusnya

Label Poket D yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,46 gram dengan plastik pembungkusnya

Label Poket E yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,42 gram dengan plastik pembungkusnya

Label Poket F yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,44 gram dengan plastik pembungkusnya

Label Poket G yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,40 gram dengan plastik pembungkusnya

Label Poket H yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,47 gram dengan plastik pembungkusnya

Label Poket I yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,41 gram dengan plastik pembungkusnya

Label Poket J yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,42 gram dengan plastik pembungkusnya

Label Poket K yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,44 gram dengan plastik pembungkusnya

Label Poket L yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,46 gram dengan plastik pembungkusnya

Label Poket M yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,41 gram dengan plastik pembungkusnya

Label Poket N yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,40 gram dengan plastik pembungkusnya

Label Poket O yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,42 gram dengan plastik pembungkusnya

  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 02762/NNF/2024 tanggal 16 April 2024 yang di tanda tangani oleh pemeriksa Defa Jaumil, S.IK, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Rendy Dwi Marta Cahya, ST dan mengetahui an. Kabidlabfor Polda Jatim WAKA Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si telah melakukan pemeriksaan barang bukti dengan nomor sebagai berikut :

09485/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,089 gram  

09486/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,792 gram  

09487/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,096 gram  

09488/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,181 gram  

09489/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,139 gram  

09490/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,163 gram  

09491/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,118 gram  

09492/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,188 gram  

09493/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,133 gram  

09494/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,139 gram  

09495/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,156 gram  

09496/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,175 gram  

09497/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,143 gram  

09498/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 gram  

09499/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,136 gram  

09500/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,002 gram  

dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C dengan hasil pemeriksaan :

 

Nomor barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji pendahuluan

Uji konfirmasi

09485/2024/NNF

s/d

09500/2024/NNF

 

( + ) positip narkotika

 

( + ) positip metamfetamina

 

Kesimpulan :

barang bukti Nomor 09485/2024/NNF s/d 09500/2024/NNF seperti tersebut diatas dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 02762/NNF/2024 tanggal 16 April 2024 yang di tanda tangani oleh pemeriksa Defa Jaumil, S.IK, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Rendy Dwi Marta Cahya, ST dan mengetahui an. Kabidlabfor Polda Jatim WAKA Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si, diketahui berat bersih / Netto dari keseluruhan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu-sabu yaitu 2,745 gram
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan hasil tes urine atas nama FATHUR ROHIM Al ROHIM Bin Alm. SAHUN dengan nomor : Riksa.Urine/24/III/2024/URKES tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh M. HANAFI dengan hasil positif Amphetamine dan positif methampetamine.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu

.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika–-------------------------------------------------------------------

 

 

Atau

Kedua

---------- Bahwa terdakwa FATHUR ROHIM Al ROHIM Bin Alm. SAHUN pada hari Senin tanggal 25 bulan Maret Tahun 2024 sekira pukul 22.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Kramat Rt. 025 Rw. 007 Desa Kramat Agung Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi Yulian Aditya dan saksi Wawan Adi Purwanto selaku anggota kepolisian Resor Probolinggo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu di desa Kramatagung kecamatan Bantaran kabupaten Probolinggo, kemudian saksi Yulian Aditya dan saksi Wawan Adi Purwanto bersama dengan anggota yang lain melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 25 maret 2024 sekira jam 22.15 wib di teras rumah terdakwa di dusun Kramat RT 025 RW 007 Desa Kramatagung kecamatan Bantaran kabupaten Probolinggo, saksi Yulian Aditya dan saksi Wawan Adi Purwanto bersama anggota yang lain melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa diketemukan 15 (lima belas) kertas pembungkus warna putih yang berisi masing-masing 1 (satu) paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 ( Satu ) Buah Timbangan Digital Merk HARNIC, 1 ( Satu ) Buah Alat Hisab Sabu/ Bonk Merk Larutan Cap Kaki Tiga, 1 ( Satu ) Buah Kaleng Warna Biru Bertuliskan STR, 1 ( Satu) Buah Sekrop dari Sedotan Plastik Warna Putih Bening, 1 ( Satu ) Buah Sekrop dari Bekas Pembungkus Rokok Merk Gudang Garam Surya,4 ( Empat ) Pack Plastik Klip Warna Putih Bening, 1 ( Satu ) Buah Korek Api Warna Hijau Merk Tokai, 1 ( Satu ) Buah Kotak Tupperware warna merah muda, 1 ( Satu ) Buah Celana Pendek Jeans Warna Biru Merk LAXADO, 1 ( Satu ) Buah HP Merk INFINIX Warna Biru dengan Nomor SIM Card 081515234507, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa membeli 4 (empat) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp. 4.400.000,-  (empat juta empat ratus ribu rupiah) dari saudara EKO (DPO) pada hari minggu tanggal 24 maret 2024 sekira pukul 11.00 Wib dengan cara terlebih dahulu terdakwa menghubungi saudara EKO (DPO) melalui nomor 082277378384 kemudian terdakwa mengatakan ingin membeli 4 (empat) poket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, setelah itu saudara EKO (DPO) mengatakan akan meranjau 4 (empat) poket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu disebelah timur masjid dikecamatan tongas kabupaten probolinggo setelah itu terdakwa mengambil 4 (empat) poket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut dan menaruh uang pembayarannya yang dibungkus dengan plastik kresek warna hitam di tempat ranjauan tersebut, kemudian terdakwa pulang kerumah dan membagi 4 (empat) poket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut menjadi 15 (lima belas) poket untuk dikonsumsi sendiri.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari PT. Pegadaian Unit Pajarakan pada hari selasa tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh pengelola UPC MOHAMMAD ARI ARWIYANTO telah melaksanakan penimbangan terhadap barang bukti kejahatan berupa :

Label Poket A yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,39 gram dengan plastik pembungkusnya

Label Poket B yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 1,10 gram dengan plastik pembungkusnya

Label Poket C yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,40 gram dengan plastik pembungkusnya

Label Poket D yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,46 gram dengan plastik pembungkusnya

Label Poket E yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,42 gram dengan plastik pembungkusnya

Label Poket F yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,44 gram dengan plastik pembungkusnya

Label Poket G yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,40 gram dengan plastik pembungkusnya

Label Poket H yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,47 gram dengan plastik pembungkusnya

Label Poket I yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,41 gram dengan plastik pembungkusnya

Label Poket J yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,42 gram dengan plastik pembungkusnya

Label Poket K yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,44 gram dengan plastik pembungkusnya

Label Poket L yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,46 gram dengan plastik pembungkusnya

Label Poket M yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,41 gram dengan plastik pembungkusnya

Label Poket N yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,40 gram dengan plastik pembungkusnya

Label Poket O yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,42 gram dengan plastik pembungkusnya

  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 02762/NNF/2024 tanggal 16 April 2024 yang di tanda tangani oleh pemeriksa Defa Jaumil, S.IK, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Rendy Dwi Marta Cahya, ST dan mengetahui an. Kabidlabfor Polda Jatim WAKA Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si telah melakukan pemeriksaan barang bukti dengan nomor sebagai berikut :

09485/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,089 gram  

09486/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,792 gram  

09487/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,096 gram  

09488/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,181 gram  

09489/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,139 gram  

09490/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,163 gram  

09491/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,118 gram  

09492/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,188 gram  

09493/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,133 gram  

09494/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,139 gram  

09495/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,156 gram  

09496/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,175 gram  

09497/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,143 gram  

09498/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 gram  

09499/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,136 gram  

09500/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,002 gram  

 

 

 

 

dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C dengan hasil pemeriksaan :

 

Nomor barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji pendahuluan

Uji konfirmasi

09485/2024/NNF

s/d

09500/2024/NNF

 

( + ) positip narkotika

 

( + ) positip metamfetamina

 

Kesimpulan :

barang bukti Nomor 09485/2024/NNF s/d 09500/2024/NNF seperti tersebut diatas dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 02762/NNF/2024 tanggal 16 April 2024 yang di tanda tangani oleh pemeriksa Defa Jaumil, S.IK, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Rendy Dwi Marta Cahya, ST dan mengetahui an. Kabidlabfor Polda Jatim WAKA Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si, diketahui berat bersih / Netto dari keseluruhan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu-sabu yaitu 2,745 gram
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan hasil tes urine atas nama FATHUR ROHIM Al ROHIM Bin Alm. SAHUN dengan nomor : Riksa.Urine/24/III/2024/URKES tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh M. HANAFI dengan hasil positif Amphetamine dan positif methampetamine.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman

 

----------Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  ------------------------------------------------------

 

Atau

Ketiga

---------- Bahwa terdakwa FATHUR ROHIM Al ROHIM Bin Alm. SAHUN pada hari Senin tanggal 25 bulan Maret Tahun 2024 sekira pukul 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Kramat Rt. 025 Rw. 007 Desa Kramat Agung Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi Yulian Aditya dan saksi Wawan Adi Purwanto selaku anggota kepolisian Resor Probolinggo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu di desa Kramatagung kecamatan Bantaran kabupaten Probolinggo, kemudian saksi Yulian Aditya dan saksi Wawan Adi Purwanto bersama dengan anggota yang lain melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 25 maret 2024 sekira jam 22.15 wib di teras rumah terdakwa di dusun Kramat RT 025 RW 007 Desa Kramatagung kecamatan Bantaran kabupaten Probolinggo, saksi Yulian Aditya dan saksi Wawan Adi Purwanto bersama anggota yang lain melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa diketemukan 15 (lima belas) kertas pembungkus warna putih yang berisi masing-masing 1 (satu) paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 ( Satu ) Buah Timbangan Digital Merk HARNIC, 1 ( Satu ) Buah Alat Hisab Sabu/ Bonk Merk Larutan Cap Kaki Tiga, 1 ( Satu ) Buah Kaleng Warna Biru Bertuliskan STR, 1 ( Satu) Buah Sekrop dari Sedotan Plastik Warna Putih Bening, 1 ( Satu ) Buah Sekrop dari Bekas Pembungkus Rokok Merk Gudang Garam Surya,4 ( Empat ) Pack Plastik Klip Warna Putih Bening, 1 ( Satu ) Buah Korek Api Warna Hijau Merk Tokai, 1 ( Satu ) Buah Kotak Tupperware warna merah muda, 1 ( Satu ) Buah Celana Pendek Jeans Warna Biru Merk LAXADO, 1 ( Satu ) Buah HP Merk INFINIX Warna Biru dengan Nomor SIM Card 081515234507, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa membeli 4 (empat) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp. 4.400.000,-  (empat juta empat ratus ribu rupiah) dari saudara EKO (DPO) pada hari minggu tanggal 24 maret 2024 sekira pukul 11.00 Wib dengan cara terlebih dahulu terdakwa menghubungi saudara EKO (DPO) melalui nomor 082277378384 kemudian terdakwa mengatakan ingin membeli 4 (empat) poket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, setelah itu saudara EKO (DPO) mengatakan akan meranjau 4 (empat) poket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu disebelah timur masjid dikecamatan tongas kabupaten probolinggo setelah itu terdakwa mengambil 4 (empat) poket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut dan menaruh uang pembayarannya yang dibungkus dengan plastik kresek warna hitam di tempat ranjauan tersebut, kemudian terdakwa pulang kerumah dan membagi 4 (empat) poket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut menjadi 15 (lima belas) poket untuk dikonsumsi sendiri.
  • Bahwa tujuan terdakwa membagi 4 (empat) poket menjadi 15 (lima belas) poket agar lebih mudah untuk dikonsumsi dan terdakwa sudah kurang lebih 1 (satu) tahun memakai Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu
  • .Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut dengan menggunakan alat hisab sabu (bonk) yang terbuat dari 1 buah botol plastik bening, kemudian di modifiaksi tutup botolnya lalu ada 2 sedotan yang terhubung ke tutup botol aqua tersebut. 1 sedotan untuk memasang pipet kaca yang yang berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu. Kemudian menggunakan korek api yang sudah di modifikasi warna kuning untuk membakar pipet kaca yang sudah diisi Narkotika Goloangan I jenis sabu-sabu, kemudian terdakwa menghisap Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu melalui 1 sedotan lainnya yang terhubung ke tutup botolnya tersebut.
  • Bahwa tujuan terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yaitu agar tidak mengantuk dan menambah stamina untuk bekerja
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari PT. Pegadaian Unit Pajarakan pada hari selasa tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh pengelola UPC MOHAMMAD ARI ARWIYANTO telah melaksanakan penimbangan terhadap barang bukti kejahatan berupa :

Label Poket A yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,39 gram dengan plastik pembungkusnya

Label Poket B yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 1,10 gram dengan plastik pembungkusnya

Label Poket C yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,40 gram dengan plastik pembungkusnya

Label Poket D yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,46 gram dengan plastik pembungkusnya

Label Poket E yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,42 gram dengan plastik pembungkusnya

Label Poket F yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,44 gram dengan plastik pembungkusnya

Label Poket G yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,40 gram dengan plastik pembungkusnya

Label Poket H yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,47 gram dengan plastik pembungkusnya

Label Poket I yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,41 gram dengan plastik pembungkusnya

Label Poket J yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,42 gram dengan plastik pembungkusnya

Label Poket K yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,44 gram dengan plastik pembungkusnya

Label Poket L yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,46 gram dengan plastik pembungkusnya

Label Poket M yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,41 gram dengan plastik pembungkusnya

Label Poket N yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,40 gram dengan plastik pembungkusnya

Label Poket O yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,42 gram dengan plastik pembungkusnya

  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 02762/NNF/2024 tanggal 16 April 2024 yang di tanda tangani oleh pemeriksa Defa Jaumil, S.IK, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Rendy Dwi Marta Cahya, ST dan mengetahui an. Kabidlabfor Polda Jatim WAKA Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si telah melakukan pemeriksaan barang bukti dengan nomor sebagai berikut :

09485/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,089 gram  

09486/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,792 gram  

09487/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,096 gram  

09488/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,181 gram  

09489/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,139 gram  

09490/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,163 gram  

09491/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,118 gram  

09492/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,188 gram  

09493/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,133 gram  

09494/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,139 gram  

09495/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,156 gram  

09496/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,175 gram  

09497/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,143 gram  

09498/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 gram  

09499/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,136 gram  

09500/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,002 gram  

dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C dengan hasil pemeriksaan :

 

Nomor barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji pendahuluan

Uji konfirmasi

09485/2024/NNF

s/d

09500/2024/NNF

 

( + ) positip narkotika

 

( + ) positip metamfetamina

 

Kesimpulan :

barang bukti Nomor 09485/2024/NNF s/d 09500/2024/NNF seperti tersebut diatas dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 02762/NNF/2024 tanggal 16 April 2024 yang di tanda tangani oleh pemeriksa Defa Jaumil, S.IK, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Rendy Dwi Marta Cahya, ST dan mengetahui an. Kabidlabfor Polda Jatim WAKA Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si, diketahui berat bersih / Netto dari keseluruhan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu-sabu yaitu 2,745 gram
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan hasil tes urine atas nama FATHUR ROHIM Al ROHIM Bin Alm. SAHUN dengan nomor : Riksa.Urine/24/III/2024/URKES tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh M. HANAFI dengan hasil positif Amphetamine dan positif methampetamine.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menggunakan / mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dari pihak yang berwenang.

 

----------Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya