Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk dapat merubah nama orang tua Pemohon pada Kutipan Akta Nikah Nomor : 182/07/X/1995, semula dengan nama Ayah adalah SAYATI dan nama Ibu adalah ENTIK SAYATI diganti menjadi nama Ayah adalah SARIMUN dan nama Ibu adalah SAYATI ENTEK, yang disesuaikan dengan Surat Keterangan Kematian kedua orang tua Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama orang tua Pemohon yaitu pada Kutipan Akta Nikah Nomor : 182/07/X/1995, semula nama Ayah adalah SAYATI dan Ibu adalah ENTIK SAYATI diganti menjadi nama Ayah adalah SARIMUN dan nama Ibu adalah SAYATI ENTEK kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum;
|